Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com- Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang etik terhadap personel Brimob tersebut, terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat terjadi aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian tersebut, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023. Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

Dari tujuh anggota, dua di antaranya masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Nasib Kompol Cosmas K Gae di kepolisian pun akan ditentukan dalam sidang etik yang digelar KKEP hari ini. Sidang etik dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang etik yang dimaksud adalah proses persidangan untuk menegakkan kode etik profesi terhadap anggota suatu profesi yang diduga melanggar aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan.

Proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas kini tengah berlangsung.

Kompol Cosmas tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret berwarna biru.

Ia masuk ruangan didampingi dua petugas kepolisian, lantas dipersilakan duduk.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini fokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Menurut Anam, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.

“Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” katanya.

“Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga,” lanjut Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

“Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri.”

“Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.

“Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa,” katanya, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan, ada dua kategori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:  Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

Kelima anggota tersebut kategori sedang. Di mana posisi mereka adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

Agus menjelaskan, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci dan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat kasus tewasnya Affan Kurniawan, menurut Divisi Propam Polri.

Pada saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan.

Ia ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Saat kejadian, ia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.

Bripka Rohmatd tetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025.

Berdasarkan pengakuan, menerobos massa karena kendaraan dilempari batu dan bom molotov.

Keduanya menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan.

BACA JUGA:  Pemuda 17 Tahun di Labuan Bajo Diduga Dikeroyok dan Diculik, Korban Disekap di Rumah Warga

Kompolnas pun mendorong adanya putusan hasil sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

7 Anggota Brimob yang Terlibat Pelindasan Affan saat Demo di Jakarta
Tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21), harus menjalani sidang etik.

Selain harus menjalani sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas menegaskan, mekanisme penyidikan pidana sudah dipersiapkan, dan tidak menutup kemungkinan seluruh anggota yang terlibat akan diproses secara hukum, tergantung hasil gelar perkara dan analisis peran masing-masing.

Status Hukum Terkini Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Kasus Affan
2 Anggota Kategori Pelanggaran Berat

– Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir)

– Bripka Rohmat (pengemudi kendaraan taktis)

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

– Aipda M. Rohyani

– Briptu Danang

– Bripda Mardin

– Bharaka Jana Edi

– Bharaka Yohanes David

Duduk di bangku belakang saat kejadian.

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Berita Terbaru

error: Content is protected !!