Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

BACA JUGA:  Kejati NTT Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai 

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Untuk diketahui, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2026) selama sekitar 9 jam.

Kemudian pada Kamis (4/9/2025), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

BACA JUGA:  Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Keempat orang tersangka diantaranya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

 

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!