Tak Ada Ampun! Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang 

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menegaskan komitmennya untuk bertindak professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Sidang perdana perkara terhadap dua terdakwa tersebut digelar hari ini (Senin, 30 Juni 2025) lalu, di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, sikap tersebut diambil Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan,” tegas Kapuspenkum.

 

Diketahui sidang perdana menghadirkan terdakwa Fajar dalam persidangan yang dimulai sekitar pukull 09.30 WITA. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

BACA JUGA:  Proyek Pembangunan 2.100 Rumah di NTT Diduga Sarang Korupsi, Irjen PKP Laporkan 3 Kontraktor ke Kejati NTT

Pasal yang Menjerat Terdakwa Fajar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu Fajar juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) dari UU yang sama.

JPU juga menjerat terdakwa Fajar dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain UU terkait perlindungan anak dan kekerasan sosial, JPU juga menjerat Terdakwa Fajar dengan pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam penjelasannya, JPU menyampaikan Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun.

BACA JUGA:  Tiga Jaksa dari Kejari Bantaeng Raih Penghargaan Adhyaksa Award 2025, Kejati Sulsel Agus Salim: Ini Bukti Komitmen Berantas Korupsi

Perbuatan terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

“Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

Selain sidang perdana yang menghadirkan Terdakwa Fajar, persidangan dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H, C.N ini juga menyidangkan terdakwa Fani sebagai perantara yang merekrut dan mengantar korban anak usia sekilah kepada Terdakwa Fajar.

Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.30 WITA tersebut, JPU mengungkapkan, Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Atas permintaan tersebut, Fani membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikannya pakaian.

Atas bantuannya tersebut, Terdakwa Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Pasal yang Menjerat Fani

Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Fani adalah Pasal 81 Ayat (2) dan dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Fantastis! SMKN 1 Labuan Bajo Kelola Dana Rp5 Miliar Per Tahun, Dana Komite Mencekik, Dana Bos Rp 2,79 Miliar Dipertanyakan

Fani juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Serta pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan Terdakwa Fani yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bertindak selaku Tim JPU dari Kejati NTT dan Kejari Kupang adalah Arwin Adinata, S.H., M.H selaku ketua tim dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Sidang perdana ini digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani.

Dalam penanganan perkara ini, ujar Kapuspenkum, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.

“Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapuspenkum.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:32 WITA

Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!