LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri, prihal mendesak penanganan serius atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 yang diteken Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., secara tegas meminta Kapolri memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah.

Menurut LPPDM, langkah penyidik Polres Manggarai Barat hanya menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan yang setengah hati dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA:  Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level operator. Ada dugaan kuat tanggung jawab struktural yang diabaikan. Jika hanya nakhoda dan ABK yang dikorbankan, maka keadilan hukum jelas tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Marsel.

Diketahui, tragedi maut KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Insiden ini kembali membuka kebobrokan lama soal lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

LPPDM menilai, ada indikasi kuat kelalaian serius dari Kepala KSOP Labuan Bajo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar.

Dugaan kelalaian tersebut, kata Ahang, meliputi pembiaran kapal yang tidak laik laut tetap beroperasi, lemahnya pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload), tidak optimalnya pemeriksaan terhadap alat keselamatan, serta lambatnya respons terhadap peringatan cuaca buruk dari BMKG.

BACA JUGA:  Skandal Dana Komite Rp2,3 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo: Orang Tua Murid Keberatan, Kadis PPO NTT Angkat Bicara

Tak hanya itu, LPPDM juga menyeret pemilik kapal dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dalam pusaran tanggung jawab hukum. Keduanya diduga mengetahui kondisi kapal yang bermasalah namun tetap membiarkan operasional berlangsung.

LPPDM bahkan meminta FOKAL dibubarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan KSOP, sehingga melemahkan fungsi pengawasan independen dalam keselamatan pelayaran.

Lebih jauh, LPPDM menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Dalam suratnya, LPPDM mendesak Kapolri untuk memerintahkan penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, dan Ketua FOKAL.

Kedua, melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT

Ketiga, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar kasus kecelakaan laut. Ini ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Korban butuh keadilan, bukan formalitas,” tambah Marsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LPPDM.***

Berita Terkait

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!