Flobamor.com, Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri, prihal mendesak penanganan serius atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 yang diteken Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., secara tegas meminta Kapolri memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah.
Menurut LPPDM, langkah penyidik Polres Manggarai Barat hanya menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan yang setengah hati dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level operator. Ada dugaan kuat tanggung jawab struktural yang diabaikan. Jika hanya nakhoda dan ABK yang dikorbankan, maka keadilan hukum jelas tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Marsel.
Diketahui, tragedi maut KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Insiden ini kembali membuka kebobrokan lama soal lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.
LPPDM menilai, ada indikasi kuat kelalaian serius dari Kepala KSOP Labuan Bajo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar.
Dugaan kelalaian tersebut, kata Ahang, meliputi pembiaran kapal yang tidak laik laut tetap beroperasi, lemahnya pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload), tidak optimalnya pemeriksaan terhadap alat keselamatan, serta lambatnya respons terhadap peringatan cuaca buruk dari BMKG.
Tak hanya itu, LPPDM juga menyeret pemilik kapal dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dalam pusaran tanggung jawab hukum. Keduanya diduga mengetahui kondisi kapal yang bermasalah namun tetap membiarkan operasional berlangsung.
LPPDM bahkan meminta FOKAL dibubarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan KSOP, sehingga melemahkan fungsi pengawasan independen dalam keselamatan pelayaran.
Lebih jauh, LPPDM menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Dalam suratnya, LPPDM mendesak Kapolri untuk memerintahkan penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, dan Ketua FOKAL.
Kedua, melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT
Ketiga, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar kasus kecelakaan laut. Ini ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Korban butuh keadilan, bukan formalitas,” tambah Marsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LPPDM.***












