LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri, prihal mendesak penanganan serius atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 yang diteken Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., secara tegas meminta Kapolri memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah.

Menurut LPPDM, langkah penyidik Polres Manggarai Barat hanya menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan yang setengah hati dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA:  BPA Kejaksaan RI Lelang Kapal MT Arman 114 dengan Harga Rp1,74 Triliun

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level operator. Ada dugaan kuat tanggung jawab struktural yang diabaikan. Jika hanya nakhoda dan ABK yang dikorbankan, maka keadilan hukum jelas tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Marsel.

Diketahui, tragedi maut KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Insiden ini kembali membuka kebobrokan lama soal lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

LPPDM menilai, ada indikasi kuat kelalaian serius dari Kepala KSOP Labuan Bajo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar.

Dugaan kelalaian tersebut, kata Ahang, meliputi pembiaran kapal yang tidak laik laut tetap beroperasi, lemahnya pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload), tidak optimalnya pemeriksaan terhadap alat keselamatan, serta lambatnya respons terhadap peringatan cuaca buruk dari BMKG.

BACA JUGA:  Terpilih Secara Demokratis, Pancratius Rosaryanto Angki Pimpin IMAPEL Kupang Periode 2025-2026

Tak hanya itu, LPPDM juga menyeret pemilik kapal dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dalam pusaran tanggung jawab hukum. Keduanya diduga mengetahui kondisi kapal yang bermasalah namun tetap membiarkan operasional berlangsung.

LPPDM bahkan meminta FOKAL dibubarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan KSOP, sehingga melemahkan fungsi pengawasan independen dalam keselamatan pelayaran.

Lebih jauh, LPPDM menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

BACA JUGA:  Kepsek di Manggarai Barat Absen Selama 1 Tahun 4 Bulan, Gaji Tetap Lancar

Dalam suratnya, LPPDM mendesak Kapolri untuk memerintahkan penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, dan Ketua FOKAL.

Kedua, melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT

Ketiga, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar kasus kecelakaan laut. Ini ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Korban butuh keadilan, bukan formalitas,” tambah Marsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LPPDM.***

Berita Terkait

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:48 WITA

LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

error: Content is protected !!