LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri, prihal mendesak penanganan serius atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 yang diteken Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., secara tegas meminta Kapolri memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah.

Menurut LPPDM, langkah penyidik Polres Manggarai Barat hanya menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan yang setengah hati dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level operator. Ada dugaan kuat tanggung jawab struktural yang diabaikan. Jika hanya nakhoda dan ABK yang dikorbankan, maka keadilan hukum jelas tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Marsel.

Diketahui, tragedi maut KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Insiden ini kembali membuka kebobrokan lama soal lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

LPPDM menilai, ada indikasi kuat kelalaian serius dari Kepala KSOP Labuan Bajo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar.

Dugaan kelalaian tersebut, kata Ahang, meliputi pembiaran kapal yang tidak laik laut tetap beroperasi, lemahnya pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload), tidak optimalnya pemeriksaan terhadap alat keselamatan, serta lambatnya respons terhadap peringatan cuaca buruk dari BMKG.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Tak hanya itu, LPPDM juga menyeret pemilik kapal dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dalam pusaran tanggung jawab hukum. Keduanya diduga mengetahui kondisi kapal yang bermasalah namun tetap membiarkan operasional berlangsung.

LPPDM bahkan meminta FOKAL dibubarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan KSOP, sehingga melemahkan fungsi pengawasan independen dalam keselamatan pelayaran.

Lebih jauh, LPPDM menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

BACA JUGA:  Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Dalam suratnya, LPPDM mendesak Kapolri untuk memerintahkan penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, dan Ketua FOKAL.

Kedua, melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT

Ketiga, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar kasus kecelakaan laut. Ini ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Korban butuh keadilan, bukan formalitas,” tambah Marsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LPPDM.***

Berita Terkait

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng
Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih
Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT
Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Wakil Gubernur NTT dan Wakil Bupati Alor Tanggung Biayai Kuliah Adriano, Mahasiswa yang Berani Sampaikan Aspirasi ke Mentan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Ultimatum PMKRI Ruteng: Pastikan Bantuan Gempa di Flores Adil dan Merata Tanpa Pilih Kasih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!