LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri, prihal mendesak penanganan serius atas tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 yang diteken Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., secara tegas meminta Kapolri memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah.

Menurut LPPDM, langkah penyidik Polres Manggarai Barat hanya menetapkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka merupakan bentuk penanganan yang setengah hati dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA:  Ahmad Yohan Dukung Penuh Turnamen Voli Putri Jurnalis Cup 1 di Manggarai Barat: Wadah Lahirkan Talenta Voli Putri dari NTT

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di level operator. Ada dugaan kuat tanggung jawab struktural yang diabaikan. Jika hanya nakhoda dan ABK yang dikorbankan, maka keadilan hukum jelas tajam kebawah, tumpul keatas,” tegas Marsel.

Diketahui, tragedi maut KM Putri Sakinah terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Insiden ini kembali membuka kebobrokan lama soal lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.

LPPDM menilai, ada indikasi kuat kelalaian serius dari Kepala KSOP Labuan Bajo yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kelaikan kapal sebelum berlayar.

Dugaan kelalaian tersebut, kata Ahang, meliputi pembiaran kapal yang tidak laik laut tetap beroperasi, lemahnya pengawasan terhadap kelebihan muatan (overload), tidak optimalnya pemeriksaan terhadap alat keselamatan, serta lambatnya respons terhadap peringatan cuaca buruk dari BMKG.

BACA JUGA:  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop

Tak hanya itu, LPPDM juga menyeret pemilik kapal dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) dalam pusaran tanggung jawab hukum. Keduanya diduga mengetahui kondisi kapal yang bermasalah namun tetap membiarkan operasional berlangsung.

LPPDM bahkan meminta FOKAL dibubarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan KSOP, sehingga melemahkan fungsi pengawasan independen dalam keselamatan pelayaran.

Lebih jauh, LPPDM menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT tidak menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Dalam suratnya, LPPDM mendesak Kapolri untuk memerintahkan penetapan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, pemilik kapal, dan Ketua FOKAL.

Kedua, melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT

Ketiga, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar kasus kecelakaan laut. Ini ujian bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Korban butuh keadilan, bukan formalitas,” tambah Marsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan LPPDM.***

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

error: Content is protected !!