Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, saat memberikan keterangan Pers, prihal kasus penganiayaan terhadap Warga yang menyeret empat anggota polri dan dua PHL sebagai tersangka

RUTENG, Flobamor.com- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian di Manggarai akhirnya terungkap. Polres Manggarai bergerak cepat menetapkan Enam orang sebagai tersangka terdiri dari empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas (PLH) di Polres Manggarai. Kini enam orang tersangka resmi ditahan di ruang tahanan mapolres Manggarai.

Peristiwa penganiayaan itu menimpa Seorang warga berinisial KAS (23) asal Kelurahan pitak, Kecamatan langke rembong, Manggarai, pada minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03. 30 Wita. kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP donatus sare, SH.,MH. Dalam Konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam, Kompol Sitepu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kompol Sitepu.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AES, MN, B dan MK (anggota Polri) Serta PHC dan FM pegawai harian lepas (PHL) di Polres Manggarai. Mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 351 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat dan turut serta melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  Polsek Lembor Buka Jalan Damai, Konflik Guru dan Orang Tua Siswa di Welak Berakhir Lewat Restorative Justice

Kompol Sitepu menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi meskipun kasus ini menyeret anggota Polri. ” tidak ada diskriminasi, intimidasi atau upaya melindungi. Fakta hukum sudah jelas sehingga kami berani mengambil langkah tegas terhadap enam orang ini, termasuk anggota kami sendiri,” tegasnya.

Selain proses pidana umum, 4 anggota polisi tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur

” Peroses pidana tetap berjalan, setelah itu baru dilanjutkan sidang etik. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Kapolres Manggarai juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sementara itu, tim dokes Polres Manggarai terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Polres Manggarai menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

” kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, terbuka dan akuntabel,”tutup Kompol Sitepu

Berita Terkait

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti
Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur
7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton
Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:24 WITA

Diduga Salah Tangkap, Tim Polda NTT Amankan Gula Halus yang Dikira Sabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:44 WITA

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:22 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WITA

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!