Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, saat memberikan keterangan Pers, prihal kasus penganiayaan terhadap Warga yang menyeret empat anggota polri dan dua PHL sebagai tersangka

RUTENG, Flobamor.com- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian di Manggarai akhirnya terungkap. Polres Manggarai bergerak cepat menetapkan Enam orang sebagai tersangka terdiri dari empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas (PLH) di Polres Manggarai. Kini enam orang tersangka resmi ditahan di ruang tahanan mapolres Manggarai.

Peristiwa penganiayaan itu menimpa Seorang warga berinisial KAS (23) asal Kelurahan pitak, Kecamatan langke rembong, Manggarai, pada minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03. 30 Wita. kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Komodo Raksasa di Labuan Bajo

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP donatus sare, SH.,MH. Dalam Konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam, Kompol Sitepu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kompol Sitepu.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AES, MN, B dan MK (anggota Polri) Serta PHC dan FM pegawai harian lepas (PHL) di Polres Manggarai. Mereka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 351 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat dan turut serta melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  Kepsek di Manggarai Barat Absen Selama 1 Tahun 4 Bulan, Gaji Tetap Lancar

Kompol Sitepu menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi meskipun kasus ini menyeret anggota Polri. ” tidak ada diskriminasi, intimidasi atau upaya melindungi. Fakta hukum sudah jelas sehingga kami berani mengambil langkah tegas terhadap enam orang ini, termasuk anggota kami sendiri,” tegasnya.

Selain proses pidana umum, 4 anggota polisi tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

” Peroses pidana tetap berjalan, setelah itu baru dilanjutkan sidang etik. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Kapolres Manggarai juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sementara itu, tim dokes Polres Manggarai terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Polres Manggarai menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

” kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, terbuka dan akuntabel,”tutup Kompol Sitepu

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WITA

Berbagi Kasih Ditengah Pascagempa, Babinsa Koramil Lembor Hadirkan Senyum untuk Anak-anak Terdampak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!