Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Flobamor.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:  Kajati NTT Serukan Gerakan Berantas Korupsi di Rakernas Kejaksaan Tahun 2025

Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.

“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin

Terkait penyerahan secara simbolis uang Rp13,25 triliun hasil Tipikor CPO, Jaksa Agung mengungkapkan, dana tersebut berasal dari grup korporasi bidang CPO. Ketiga grup perusahaan itu adalah Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.

BACA JUGA:  Transaksi Fiktif Rp24 Miliar, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Mantan Staf Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiraan kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung.

Dengan penyerahan uang sitaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan keberhasilan itu merupakan satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan, yang telah gigir bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.

BACA JUGA:  Tak Manusiawi! Kepsek SDN Bea Lenda Tahan SKL Siswa Gegara Tak Ikut Piknik

Menurut Presiden, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.

Pengembalian uang sitaan ini, lanjut Presiden baru berasal dari satu sektor saja yaitu CPO. Pemerintah mensinyalirkan kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan yang nilai kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,”pesan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:52 WITA

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!