Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel kembali ditunjukkan lewat kegiatan legal assistance (pendampingan hukum) bagi Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (2/10/2025).

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT memberikan asistensi menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa — mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Langkah ini menjadi bentuk nyata fungsi preventif Kejaksaan dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari strategi baru Kejaksaan dalam memperluas fungsi pengawasan dan pembinaan hukum secara proaktif.

“Pendampingan hukum ini adalah wujud kehadiran Kejaksaan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman kepada para kepala desa dan perangkatnya. Kami ingin agar energi mereka tidak habis untuk khawatir soal prosedur hukum, tetapi fokus pada realisasi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”
ujar Ronald dalam sesi diskusi.

BACA JUGA:  LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

Ia menambahkan, setiap proses administrasi dan penggunaan Dana Desa akan dipastikan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, potensi pelanggaran atau kekeliruan administratif dapat dicegah sejak dini.

Pemerintah Desa Oebelo: “Kami Tidak Lagi Jalan Sendiri”

Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati NTT yang disebutnya sangat membantu pemerintah desa dalam memahami kerumitan aturan Dana Desa.

BACA JUGA:  AWSTAR Tantang LBI di Grand Final Turnamen Voli Putri Jurnalis Cup 1 Manggarai Barat: Siapa yang Akan Jadi Juara?

“Kami merasa tidak lagi berjalan sendirian. Bimbingan dari Kejati NTT ini bukan hanya konsultasi, tetapi benteng pertahanan kami dalam mengelola amanah Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum,”
tutur Marten.

Menurutnya, sinergi antara desa dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan pembangunan di tingkat akar rumput berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:40 WITA

Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!