Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel kembali ditunjukkan lewat kegiatan legal assistance (pendampingan hukum) bagi Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (2/10/2025).

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT memberikan asistensi menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa — mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Langkah ini menjadi bentuk nyata fungsi preventif Kejaksaan dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa.

BACA JUGA:  Dana BumDes Golo Watu Diduga Diselewengkan, Rp300 Juta Raib Tanpa Kejelasan

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari strategi baru Kejaksaan dalam memperluas fungsi pengawasan dan pembinaan hukum secara proaktif.

“Pendampingan hukum ini adalah wujud kehadiran Kejaksaan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman kepada para kepala desa dan perangkatnya. Kami ingin agar energi mereka tidak habis untuk khawatir soal prosedur hukum, tetapi fokus pada realisasi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”
ujar Ronald dalam sesi diskusi.

BACA JUGA:  Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

Ia menambahkan, setiap proses administrasi dan penggunaan Dana Desa akan dipastikan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, potensi pelanggaran atau kekeliruan administratif dapat dicegah sejak dini.

Pemerintah Desa Oebelo: “Kami Tidak Lagi Jalan Sendiri”

Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati NTT yang disebutnya sangat membantu pemerintah desa dalam memahami kerumitan aturan Dana Desa.

BACA JUGA:  Pantai Mberenang, Tempat Wisata Baru di Lembor Selatan, NTT yang Wajib Dikunjungi

“Kami merasa tidak lagi berjalan sendirian. Bimbingan dari Kejati NTT ini bukan hanya konsultasi, tetapi benteng pertahanan kami dalam mengelola amanah Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum,”
tutur Marten.

Menurutnya, sinergi antara desa dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan pembangunan di tingkat akar rumput berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!