Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel kembali ditunjukkan lewat kegiatan legal assistance (pendampingan hukum) bagi Pemerintah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (2/10/2025).

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT memberikan asistensi menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa — mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Langkah ini menjadi bentuk nyata fungsi preventif Kejaksaan dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa.

BACA JUGA:  Klemens Awi, Komedian “Epen Cupen” Asal Papua Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari strategi baru Kejaksaan dalam memperluas fungsi pengawasan dan pembinaan hukum secara proaktif.

“Pendampingan hukum ini adalah wujud kehadiran Kejaksaan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman kepada para kepala desa dan perangkatnya. Kami ingin agar energi mereka tidak habis untuk khawatir soal prosedur hukum, tetapi fokus pada realisasi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,”
ujar Ronald dalam sesi diskusi.

BACA JUGA:  Kejati NTT Segera Selidiki Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng yang Dikerjakan PT AKAS

Ia menambahkan, setiap proses administrasi dan penggunaan Dana Desa akan dipastikan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, potensi pelanggaran atau kekeliruan administratif dapat dicegah sejak dini.

Pemerintah Desa Oebelo: “Kami Tidak Lagi Jalan Sendiri”

Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati NTT yang disebutnya sangat membantu pemerintah desa dalam memahami kerumitan aturan Dana Desa.

BACA JUGA:  Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

“Kami merasa tidak lagi berjalan sendirian. Bimbingan dari Kejati NTT ini bukan hanya konsultasi, tetapi benteng pertahanan kami dalam mengelola amanah Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum,”
tutur Marten.

Menurutnya, sinergi antara desa dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan pembangunan di tingkat akar rumput berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan
Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!