Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan (Dok.istimewa)

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang Kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ridwan Sujana Angsar, bersama sejumlah oknum jaksa lainnya, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini mulai mendalami munculnya korban-korban baru dalam perkara tersebut.

Terbaru, Kejati NTT memeriksa seorang kontraktor proyek sekolah di Kota Kupang bernama Didik Hariyadi Brand. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan praktik pemerasan yang disebut terjadi pada tahun 2022.

Diketahui, Ridwan Sujana Angsar saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Didik. Meski demikian, Raka belum bersedia mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawasan.

BACA JUGA:  Dari Proyek Mangkrak hingga Fee Tender: KPK Warning Keras untuk Pemerintah Daerah di NTT

“Yang diperiksa kemarin atas nama Didik. Tetapi untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” ujar Raka saat dikonfirmasi Flobamor.com, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejati NTT pada 19 Mei 2026 tidak hanya terhadap kliennya, tetapi juga terhadap Didik Hariyadi Brand.

“Kejati melalui bidang pengawasan telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” jelas Fransisco.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting kepada tim pemeriksa. Bukti itu berupa percakapan komunikasi antara Roni dan Didik, serta rekening koran dan bukti transfer uang yang dilakukan pada 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Bupati Rejeng Lebong Ditahan KPK

Fransisco menyebut, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan seorang oknum jaksa berinisial RA yang diduga mengarah kepada Ridwan Sujana Angsar.

“Dalam pemeriksaan itu ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada tanggal 7 Oktober 2022,” katanya.

Tak hanya itu, Fransisco mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dan fasilitas lain kepada oknum jaksa tersebut. Didik disebut pernah mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui ajudan, membelikan voucher di Malang senilai Rp6,7 juta, hingga voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingat lagi.

“Semua itu diduga diminta langsung oleh oknum jaksa RA,” ungkap Fransisco.

Ia menegaskan, fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban dalam perkara ini bukan hanya Roni Sonbay, tetapi juga pihak lain yang diduga mengalami tekanan serupa.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” tegasnya.

Fransisco pun meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan dan memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan perkara ini secara terbuka dan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati NTT, khususnya bidang pengawasan, yang dinilai serius dalam membongkar dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan oknum jaksa di wilayah NTT.

“Saya mengapresiasi Kejati NTT dan tim pemeriksa yang serius mengungkap dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa di wilayah NTT,” pungkasnya.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!