Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan (Dok.istimewa)

Ilustrasi Kasus Dugaan Pemerasan (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang Kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ridwan Sujana Angsar, bersama sejumlah oknum jaksa lainnya, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini mulai mendalami munculnya korban-korban baru dalam perkara tersebut.

Terbaru, Kejati NTT memeriksa seorang kontraktor proyek sekolah di Kota Kupang bernama Didik Hariyadi Brand. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan praktik pemerasan yang disebut terjadi pada tahun 2022.

Diketahui, Ridwan Sujana Angsar saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Didik. Meski demikian, Raka belum bersedia mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawasan.

BACA JUGA:  Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

“Yang diperiksa kemarin atas nama Didik. Tetapi untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” ujar Raka saat dikonfirmasi Flobamor.com, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejati NTT pada 19 Mei 2026 tidak hanya terhadap kliennya, tetapi juga terhadap Didik Hariyadi Brand.

“Kejati melalui bidang pengawasan telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” jelas Fransisco.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting kepada tim pemeriksa. Bukti itu berupa percakapan komunikasi antara Roni dan Didik, serta rekening koran dan bukti transfer uang yang dilakukan pada 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:  KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Fransisco menyebut, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan seorang oknum jaksa berinisial RA yang diduga mengarah kepada Ridwan Sujana Angsar.

“Dalam pemeriksaan itu ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada tanggal 7 Oktober 2022,” katanya.

Tak hanya itu, Fransisco mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dan fasilitas lain kepada oknum jaksa tersebut. Didik disebut pernah mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui ajudan, membelikan voucher di Malang senilai Rp6,7 juta, hingga voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingat lagi.

“Semua itu diduga diminta langsung oleh oknum jaksa RA,” ungkap Fransisco.

Ia menegaskan, fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban dalam perkara ini bukan hanya Roni Sonbay, tetapi juga pihak lain yang diduga mengalami tekanan serupa.

BACA JUGA:  Kejati NTT Ungkap Kasus MTN Bank NTT ke BPK-RI

“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” tegasnya.

Fransisco pun meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan dan memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan perkara ini secara terbuka dan menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati NTT, khususnya bidang pengawasan, yang dinilai serius dalam membongkar dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan oknum jaksa di wilayah NTT.

“Saya mengapresiasi Kejati NTT dan tim pemeriksa yang serius mengungkap dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa di wilayah NTT,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa
Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:34 WITA

Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Senin, 11 Mei 2026 - 00:53 WITA

Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!