Ketua LPPDM NTT Sebut Kapolda Sibuk Kejar Sopi, Kasus Korupsi Diabaikan

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com — Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko yang gencar melakukan operasi penyitaan minuman tradisional sopi.

Menurut Marsel, langkah tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas penegakan hukum di NTT. Ia menilai aparat seharusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara ketimbang mengejar sopi yang menjadi bagian dari budaya lokal.

“Kapolda harus tahu dulu apakah sopi memang termasuk miras dan sudah diuji kadar alkoholnya. Jangan asal sita tanpa dasar ilmiah,” tegas Marsel Ahang kepada Flobamor.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam operasi yang digelar 1–3 November 2025, Polda NTT menyita 9.610 liter sopi, moke, di berbagai daerah NTT. Namun, Marsel menilai langkah itu tidak adil dan diskriminatif karena minuman beralkohol berlabel seperti Red Label justru tidak mendapat perhatian.

BACA JUGA:  Liburan Berujung Maut, Dua Turis Austria Tewas Usai Jembatan Cunca Wulang Ambruk

“Kenapa hanya sopi yang dikejar, sementara miras berlabel dibiarkan beredar bebas? Ini jelas tebang pilih,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H (foto//ist)

Marsel menegaskan bahwa sopi bukan hanya minuman, tetapi bagian dari budaya dan sumber ekonomi masyarakat NTT. Ribuan keluarga petani lokal menggantungkan hidup dari produksi dan penjualan sopi.

“Banyak keluarga menyekolahkan anak dari hasil jual sopi. Operasi tanpa solusi justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan ilmiah dari penyitaan tersebut. Menurutnya, minuman hanya dapat dinyatakan ilegal jika telah melalui uji kadar alkohol laboratorium bersama BPOM.

BACA JUGA:  Potret Pilu Pascagempa NTT: Pasien RSUD Ruteng Terbaring di Jalan, Suasana Rumah Sakit Mencekam

“Kalau belum diuji, bagaimana bisa disebut miras ilegal? Penegakan hukum harus berbasis data dan laboratorium, bukan asumsi,” kata Marsel.

Marsel mengingatkan bahwa Pemprov NTT di era Viktor Laiskodat telah melegalkan produksi sopi dengan merek ‘Sophia’, hasil penelitian bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

“Kalau Kapolda tidak setuju, mestinya ajukan pencabutan izin ke Pemprov, bukan langsung menyita. Itu namanya tidak konsisten,” tambahnya.

Lebih jauh, Marsel menilai Kapolda NTT seharusnya menaruh perhatian lebih besar pada kasus korupsi yang masih banyak belum tuntas di provinsi ini.

BACA JUGA:  Pengembangan SDM Jadi Kunci Tingkatan Daya Saing Masyarakat Manggarai

“Korupsi merugikan negara triliunan rupiah, sementara sopi adalah bagian dari budaya dan penghidupan rakyat kecil. Jangan salah fokus,” tegasnya.

Polemik operasi sopi ini kembali membuka perdebatan lama antara pelestarian budaya lokal dan penegakan hukum modern. Di satu sisi, sopi telah menjadi bagian dari identitas dan tradisi masyarakat NTT selama berabad-abad. Namun di sisi lain, penyalahgunaan alkohol juga kerap menjadi faktor gangguan keamanan.

Marsel menutup dengan seruan agar Kapolda NTT menjalankan penegakan hukum secara proporsional, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kalau mau bersih, bersihkan semuanya, tapi jangan rakyat kecil yang jadi korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!