Ketua LPPDM NTT Sebut Kapolda Sibuk Kejar Sopi, Kasus Korupsi Diabaikan

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko yang gencar melakukan operasi penyitaan minuman tradisional sopi.

Menurut Marsel, langkah tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas penegakan hukum di NTT. Ia menilai aparat seharusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara ketimbang mengejar sopi yang menjadi bagian dari budaya lokal.

“Kapolda harus tahu dulu apakah sopi memang termasuk miras dan sudah diuji kadar alkoholnya. Jangan asal sita tanpa dasar ilmiah,” tegas Marsel Ahang kepada Flobamor.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam operasi yang digelar 1–3 November 2025, Polda NTT menyita 9.610 liter sopi, moke, di berbagai daerah NTT. Namun, Marsel menilai langkah itu tidak adil dan diskriminatif karena minuman beralkohol berlabel seperti Red Label justru tidak mendapat perhatian.

BACA JUGA:  Ribuan Pengunjung Tumpa Ruah Rayakan Weekend di Mawatu, Menyaksikan Live Music Bertajuk "Halloween"

“Kenapa hanya sopi yang dikejar, sementara miras berlabel dibiarkan beredar bebas? Ini jelas tebang pilih,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H (foto//ist)

Marsel menegaskan bahwa sopi bukan hanya minuman, tetapi bagian dari budaya dan sumber ekonomi masyarakat NTT. Ribuan keluarga petani lokal menggantungkan hidup dari produksi dan penjualan sopi.

“Banyak keluarga menyekolahkan anak dari hasil jual sopi. Operasi tanpa solusi justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan ilmiah dari penyitaan tersebut. Menurutnya, minuman hanya dapat dinyatakan ilegal jika telah melalui uji kadar alkohol laboratorium bersama BPOM.

BACA JUGA:  KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Kejagung dan Polri

“Kalau belum diuji, bagaimana bisa disebut miras ilegal? Penegakan hukum harus berbasis data dan laboratorium, bukan asumsi,” kata Marsel.

Marsel mengingatkan bahwa Pemprov NTT di era Viktor Laiskodat telah melegalkan produksi sopi dengan merek ‘Sophia’, hasil penelitian bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

“Kalau Kapolda tidak setuju, mestinya ajukan pencabutan izin ke Pemprov, bukan langsung menyita. Itu namanya tidak konsisten,” tambahnya.

Lebih jauh, Marsel menilai Kapolda NTT seharusnya menaruh perhatian lebih besar pada kasus korupsi yang masih banyak belum tuntas di provinsi ini.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM NTT Desak Kadis PPO Manggarai Timur Copot Kepsek SDN Bea Lenda

“Korupsi merugikan negara triliunan rupiah, sementara sopi adalah bagian dari budaya dan penghidupan rakyat kecil. Jangan salah fokus,” tegasnya.

Polemik operasi sopi ini kembali membuka perdebatan lama antara pelestarian budaya lokal dan penegakan hukum modern. Di satu sisi, sopi telah menjadi bagian dari identitas dan tradisi masyarakat NTT selama berabad-abad. Namun di sisi lain, penyalahgunaan alkohol juga kerap menjadi faktor gangguan keamanan.

Marsel menutup dengan seruan agar Kapolda NTT menjalankan penegakan hukum secara proporsional, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kalau mau bersih, bersihkan semuanya, tapi jangan rakyat kecil yang jadi korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:52 WITA

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WITA

Konfirmasi Berujung Penghinaan, Wartawan Infolabuanbajo Siap Polisikan Guru SD di Ruteng

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!