Ketua LPPDM NTT Sebut Kapolda Sibuk Kejar Sopi, Kasus Korupsi Diabaikan

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko yang gencar melakukan operasi penyitaan minuman tradisional sopi.

Menurut Marsel, langkah tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas penegakan hukum di NTT. Ia menilai aparat seharusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara ketimbang mengejar sopi yang menjadi bagian dari budaya lokal.

“Kapolda harus tahu dulu apakah sopi memang termasuk miras dan sudah diuji kadar alkoholnya. Jangan asal sita tanpa dasar ilmiah,” tegas Marsel Ahang kepada Flobamor.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam operasi yang digelar 1–3 November 2025, Polda NTT menyita 9.610 liter sopi, moke, di berbagai daerah NTT. Namun, Marsel menilai langkah itu tidak adil dan diskriminatif karena minuman beralkohol berlabel seperti Red Label justru tidak mendapat perhatian.

BACA JUGA:  Tiga Jaksa dari Kejari Bantaeng Raih Penghargaan Adhyaksa Award 2025, Kejati Sulsel Agus Salim: Ini Bukti Komitmen Berantas Korupsi

“Kenapa hanya sopi yang dikejar, sementara miras berlabel dibiarkan beredar bebas? Ini jelas tebang pilih,” ujarnya.

Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H (foto//ist)

Marsel menegaskan bahwa sopi bukan hanya minuman, tetapi bagian dari budaya dan sumber ekonomi masyarakat NTT. Ribuan keluarga petani lokal menggantungkan hidup dari produksi dan penjualan sopi.

“Banyak keluarga menyekolahkan anak dari hasil jual sopi. Operasi tanpa solusi justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan ilmiah dari penyitaan tersebut. Menurutnya, minuman hanya dapat dinyatakan ilegal jika telah melalui uji kadar alkohol laboratorium bersama BPOM.

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Pemerintah dan Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok Melambung, Pedagang Pasar Lembor Menjerit

“Kalau belum diuji, bagaimana bisa disebut miras ilegal? Penegakan hukum harus berbasis data dan laboratorium, bukan asumsi,” kata Marsel.

Marsel mengingatkan bahwa Pemprov NTT di era Viktor Laiskodat telah melegalkan produksi sopi dengan merek ‘Sophia’, hasil penelitian bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

“Kalau Kapolda tidak setuju, mestinya ajukan pencabutan izin ke Pemprov, bukan langsung menyita. Itu namanya tidak konsisten,” tambahnya.

Lebih jauh, Marsel menilai Kapolda NTT seharusnya menaruh perhatian lebih besar pada kasus korupsi yang masih banyak belum tuntas di provinsi ini.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Nunleu Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam

“Korupsi merugikan negara triliunan rupiah, sementara sopi adalah bagian dari budaya dan penghidupan rakyat kecil. Jangan salah fokus,” tegasnya.

Polemik operasi sopi ini kembali membuka perdebatan lama antara pelestarian budaya lokal dan penegakan hukum modern. Di satu sisi, sopi telah menjadi bagian dari identitas dan tradisi masyarakat NTT selama berabad-abad. Namun di sisi lain, penyalahgunaan alkohol juga kerap menjadi faktor gangguan keamanan.

Marsel menutup dengan seruan agar Kapolda NTT menjalankan penegakan hukum secara proporsional, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kalau mau bersih, bersihkan semuanya, tapi jangan rakyat kecil yang jadi korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Didukung Tiga Tu’a Golo dan Mantan Kades, Fransiskus Severius Vedi Mantap Maju Kembali di Pilkades Tondong Belang
RSUD Komodo Labuan Bajo Berikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Penelantaran Pasien 66 Tahun, Simak Penjelasan Lengkapnya
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Publik Dibuat Heboh! Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu dan Sosok Gadis 19 Tahun Kembali Viral, Ternyata…
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Didukung Tiga Tu’a Golo dan Mantan Kades, Fransiskus Severius Vedi Mantap Maju Kembali di Pilkades Tondong Belang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WITA

RSUD Komodo Labuan Bajo Berikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Penelantaran Pasien 66 Tahun, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!