Kupang, Flobamor.com — Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur, Marsel Ahang, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko yang gencar melakukan operasi penyitaan minuman tradisional sopi.
Menurut Marsel, langkah tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas penegakan hukum di NTT. Ia menilai aparat seharusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara ketimbang mengejar sopi yang menjadi bagian dari budaya lokal.
“Kapolda harus tahu dulu apakah sopi memang termasuk miras dan sudah diuji kadar alkoholnya. Jangan asal sita tanpa dasar ilmiah,” tegas Marsel Ahang kepada Flobamor.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam operasi yang digelar 1–3 November 2025, Polda NTT menyita 9.610 liter sopi, moke, di berbagai daerah NTT. Namun, Marsel menilai langkah itu tidak adil dan diskriminatif karena minuman beralkohol berlabel seperti Red Label justru tidak mendapat perhatian.
“Kenapa hanya sopi yang dikejar, sementara miras berlabel dibiarkan beredar bebas? Ini jelas tebang pilih,” ujarnya.

Marsel menegaskan bahwa sopi bukan hanya minuman, tetapi bagian dari budaya dan sumber ekonomi masyarakat NTT. Ribuan keluarga petani lokal menggantungkan hidup dari produksi dan penjualan sopi.
“Banyak keluarga menyekolahkan anak dari hasil jual sopi. Operasi tanpa solusi justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan ilmiah dari penyitaan tersebut. Menurutnya, minuman hanya dapat dinyatakan ilegal jika telah melalui uji kadar alkohol laboratorium bersama BPOM.
“Kalau belum diuji, bagaimana bisa disebut miras ilegal? Penegakan hukum harus berbasis data dan laboratorium, bukan asumsi,” kata Marsel.
Marsel mengingatkan bahwa Pemprov NTT di era Viktor Laiskodat telah melegalkan produksi sopi dengan merek ‘Sophia’, hasil penelitian bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
“Kalau Kapolda tidak setuju, mestinya ajukan pencabutan izin ke Pemprov, bukan langsung menyita. Itu namanya tidak konsisten,” tambahnya.
Lebih jauh, Marsel menilai Kapolda NTT seharusnya menaruh perhatian lebih besar pada kasus korupsi yang masih banyak belum tuntas di provinsi ini.
“Korupsi merugikan negara triliunan rupiah, sementara sopi adalah bagian dari budaya dan penghidupan rakyat kecil. Jangan salah fokus,” tegasnya.
Polemik operasi sopi ini kembali membuka perdebatan lama antara pelestarian budaya lokal dan penegakan hukum modern. Di satu sisi, sopi telah menjadi bagian dari identitas dan tradisi masyarakat NTT selama berabad-abad. Namun di sisi lain, penyalahgunaan alkohol juga kerap menjadi faktor gangguan keamanan.
Marsel menutup dengan seruan agar Kapolda NTT menjalankan penegakan hukum secara proporsional, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau mau bersih, bersihkan semuanya, tapi jangan rakyat kecil yang jadi korban,” pungkasnya.












