Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Suasana tegang terjadi di kantor PT Multi Niaga Jaya Abadi, perusahaan yang mengelola gudang penyimpanan bir di kawasan permukiman Golo Koe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang Manager perusahaan bernama Jefri diduga membentak dan bersikap arogan terhadap Pimpinan Redaksi Flobamor.com, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait izin usaha dan perizinan lingkungan perusahaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) usai Pimpinan Redaksi Flobamor.com melakukan wawancara dengan Jors, selaku HRD PT Multi Niaga Jaya Abadi. Saat hendak meninggalkan kantor, sang pimpinan redaksi tiba-tiba dipanggil kembali untuk menemui Jefri.
Namun bukannya mendapat jawaban profesional, Jefri justru tampak marah, meninggikan suara, dan membentak wartawan di hadapan beberapa karyawan perusahaan. Sikap ini sontak memicu perdebatan dan adu mulut di ruang kantor tersebut.

BACA JUGA:  BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI

“Kami datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi soal izin perusahaan. Tapi justru dibentak dan diperlakukan tidak sopan. Ini pelecehan profesi,” tegas Deni, Pimpinan Redaksi Flobamor.com.

Deni menilai tindakan Jefri mencederai prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers.

Ia menegaskan, tindakan Jefri tidak bisa dibiarkan karena jelas mencoreng profesi jurnalis.

BACA JUGA:  Saksi Ungkap Detik-detik Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan di Labuan Bajo

“Tindakan Jefri jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kami akan ambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban secara etis maupun hukum,” tambah Deni.

Gudang penampungan Bir milik PT Multi Niaga Jaya yang berlokasi di Golo Koe, Kecaman Komodo, Manggarai Barat (foto//Flobamor.com)

Sementara itu, keberadaan gudang Bir milik PT Multi Niaga Jaya Abadi di wilayah permukiman Golo Koe juga memicu kegeraman warga sekitar. Warga menilai aktivitas penyimpanan minuman beralkohol dalam jumlah besar di tengah kawasan hunian tidak sesuai dengan penataan ruang wilayah.

“Gudang itu tidak layak di tengah pemukiman. Kami khawatir dampaknya bagi lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar salah satu warga Golo Koe yang enggan disebut namanya.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, perusahaan tersebut diduga memanipulasi proses perizinan, terutama terkait izin lingkungan (UKL-UPL) dan kesesuaian lokasi dalam tata ruang Kelurahan Golo Koe.

BACA JUGA:  Lurah Naikoten 1 Ajak Warga Kelola Sampah Demi Lingkungan Bersih dan Sehat

Kini, redaksi Flobamor.com berencana melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Multi Niaga Jaya Abadi, menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas sikap arogan manajernya yang dinilai mencoreng citra perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin lingkungan, tetapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Redaksi Flobamor.com masih berupaya menghubungi Direktur utama PT.Multi Niaga Jaya untuk dimintai tanggapan terkait insiden tersebut.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!