Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Suasana tegang terjadi di kantor PT Multi Niaga Jaya Abadi, perusahaan yang mengelola gudang penyimpanan bir di kawasan permukiman Golo Koe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang Manager perusahaan bernama Jefri diduga membentak dan bersikap arogan terhadap Pimpinan Redaksi Flobamor.com, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait izin usaha dan perizinan lingkungan perusahaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) usai Pimpinan Redaksi Flobamor.com melakukan wawancara dengan Jors, selaku HRD PT Multi Niaga Jaya Abadi. Saat hendak meninggalkan kantor, sang pimpinan redaksi tiba-tiba dipanggil kembali untuk menemui Jefri.
Namun bukannya mendapat jawaban profesional, Jefri justru tampak marah, meninggikan suara, dan membentak wartawan di hadapan beberapa karyawan perusahaan. Sikap ini sontak memicu perdebatan dan adu mulut di ruang kantor tersebut.

BACA JUGA:  Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

“Kami datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi soal izin perusahaan. Tapi justru dibentak dan diperlakukan tidak sopan. Ini pelecehan profesi,” tegas Deni, Pimpinan Redaksi Flobamor.com.

Deni menilai tindakan Jefri mencederai prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers.

Ia menegaskan, tindakan Jefri tidak bisa dibiarkan karena jelas mencoreng profesi jurnalis.

BACA JUGA:  Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Infrastruktur Wisata

“Tindakan Jefri jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kami akan ambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban secara etis maupun hukum,” tambah Deni.

Gudang penampungan Bir milik PT Multi Niaga Jaya yang berlokasi di Golo Koe, Kecaman Komodo, Manggarai Barat (foto//Flobamor.com)

Sementara itu, keberadaan gudang Bir milik PT Multi Niaga Jaya Abadi di wilayah permukiman Golo Koe juga memicu kegeraman warga sekitar. Warga menilai aktivitas penyimpanan minuman beralkohol dalam jumlah besar di tengah kawasan hunian tidak sesuai dengan penataan ruang wilayah.

“Gudang itu tidak layak di tengah pemukiman. Kami khawatir dampaknya bagi lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar salah satu warga Golo Koe yang enggan disebut namanya.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, perusahaan tersebut diduga memanipulasi proses perizinan, terutama terkait izin lingkungan (UKL-UPL) dan kesesuaian lokasi dalam tata ruang Kelurahan Golo Koe.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

Kini, redaksi Flobamor.com berencana melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Multi Niaga Jaya Abadi, menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas sikap arogan manajernya yang dinilai mencoreng citra perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin lingkungan, tetapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Redaksi Flobamor.com masih berupaya menghubungi Direktur utama PT.Multi Niaga Jaya untuk dimintai tanggapan terkait insiden tersebut.

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi
Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?
Luput dari Jeratan Hukum, Penambang Pasir Ilegal di Nangalili Bebas Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Duduk di Kursi Pesakitan, Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:59 WITA

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!