Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com – Suasana tegang terjadi di kantor PT Multi Niaga Jaya Abadi, perusahaan yang mengelola gudang penyimpanan bir di kawasan permukiman Golo Koe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang Manager perusahaan bernama Jefri diduga membentak dan bersikap arogan terhadap Pimpinan Redaksi Flobamor.com, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait izin usaha dan perizinan lingkungan perusahaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) usai Pimpinan Redaksi Flobamor.com melakukan wawancara dengan Jors, selaku HRD PT Multi Niaga Jaya Abadi. Saat hendak meninggalkan kantor, sang pimpinan redaksi tiba-tiba dipanggil kembali untuk menemui Jefri.
Namun bukannya mendapat jawaban profesional, Jefri justru tampak marah, meninggikan suara, dan membentak wartawan di hadapan beberapa karyawan perusahaan. Sikap ini sontak memicu perdebatan dan adu mulut di ruang kantor tersebut.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana

“Kami datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi soal izin perusahaan. Tapi justru dibentak dan diperlakukan tidak sopan. Ini pelecehan profesi,” tegas Deni, Pimpinan Redaksi Flobamor.com.

Deni menilai tindakan Jefri mencederai prinsip keterbukaan publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers.

Ia menegaskan, tindakan Jefri tidak bisa dibiarkan karena jelas mencoreng profesi jurnalis.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

“Tindakan Jefri jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kami akan ambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban secara etis maupun hukum,” tambah Deni.

Gudang penampungan Bir milik PT Multi Niaga Jaya yang berlokasi di Golo Koe, Kecaman Komodo, Manggarai Barat (foto//Flobamor.com)

Sementara itu, keberadaan gudang Bir milik PT Multi Niaga Jaya Abadi di wilayah permukiman Golo Koe juga memicu kegeraman warga sekitar. Warga menilai aktivitas penyimpanan minuman beralkohol dalam jumlah besar di tengah kawasan hunian tidak sesuai dengan penataan ruang wilayah.

“Gudang itu tidak layak di tengah pemukiman. Kami khawatir dampaknya bagi lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar salah satu warga Golo Koe yang enggan disebut namanya.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, perusahaan tersebut diduga memanipulasi proses perizinan, terutama terkait izin lingkungan (UKL-UPL) dan kesesuaian lokasi dalam tata ruang Kelurahan Golo Koe.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Kini, redaksi Flobamor.com berencana melayangkan surat resmi kepada Direktur PT Multi Niaga Jaya Abadi, menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas sikap arogan manajernya yang dinilai mencoreng citra perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin lingkungan, tetapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Redaksi Flobamor.com masih berupaya menghubungi Direktur utama PT.Multi Niaga Jaya untuk dimintai tanggapan terkait insiden tersebut.

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan
Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WITA

KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!