Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plasidis Asis Deornay, S.H (Advokat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UNAS Jakarta) (Dok.isitimewa)

Plasidis Asis Deornay, S.H (Advokat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UNAS Jakarta) (Dok.isitimewa)

Flobamor.com- (Point-point penting yang saya temukan berdasarkan keterangan atau pengakuan EH (terlapor) dalam acara live Tik Tok tertanggal 26 April 2026)

EH: Mengakui memberikan pinjaman uang kepada IB. Namun tidak mengakui adanya penetapan bunga dalam pinjaman tersebut.

EH: Menerangkan bahwa IB lalai membayar sisa utang yang totalnya 37 juta rupiah.

EH: Mengakui bahwa dirinya memviralkan data diri IB yang dikuti kata-kata kasar (makian) dll disebabkan atas dua hal: pertama, karena IB lalai membayar utang, kedua, seijin IB dengan pendasaran keterangan atau pernyataan yang ditulis IB pada kwitansi dan komentar pada Group WA

EH: Menerangkan bahwa dirinya siap membeberkan fakta/bukti-bukti kepada penyidik dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Dari keterangan tersebut di atas, sebelum saya membedahnya secara hukum, ada 3 (tiga) pertanyaan kunci yang menjadi dasar utama dalam membedah kasus viral ini:

Pertama: apa penyebab utama pada kasus Viral tersebut?
Kedua, apa resiko hukumnya?
Ketiga: Apa solusi penyelesaian terhadap kasus viral ini?

Ketiga pertanyaan di atas merupakan metodologi utama saya membedah kasus viral ini.

*Bermula dari kasus perdata*:

Sebelum kasus viral ini mencuat ke publik, masalah utama sesungguhnya bermula dari kesepakatan utang-piutang.
EH memberikan pinjaman sejumlah uang kepada IB. Dasar hukum: Pasal 1754 KUH-Perdata dan syarat sahnya sebuah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata (sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab halal)

Dalam perkembangannya, kesepakatan tersebut pada akhirnya menimbulkan masalah serius. IB lalai membayar sisa sisa utangnya kepada EH. Didalam hukum perdata masalah ini disebut wanprestasi. Jika langkah non litigasi tidak tercapai maka langkah litigasi yang paling efektif adalah membuat gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Sisi inilah yang membingungkan kita sebagai publik. Mengapa langkah litigasi ini tidak ditempuh lebih dulu sebelum mencuatnya kasus viral ini ke publik?

BACA JUGA:  Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

*Didalam kasus Perdata Timbul Masalah Hukum Pidana*

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh video rekaman dimana yang diduga pelaku berinisial EH, memviralkan data IB dengan kalimat yang tidak patut ke media sosial.

Peristiwa tersebut tentu mengundang reaksi publik. Pro dan kontra. Dan yang saya ketahui lebih banyak reaksi kontranya.

Dari prespektif hukum, tentu perbuatan EH dapat memungkinkan timbulnya resiko/pelanggaran hukum pidana. Dari kasus viral tersebut EH dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27B. Pasal KUHP baru pun bisa dikenakan sebagai tambahan jika ditemukan fakta yang bersesuaian dengan kasus pokoknya.

*Perdebatan tafsiran hukum:*

Pertama; EH tidak bisa dijerat hukum karena yang ia lakukan atas ijin IB.

Kedua: EH bisa dihukum jika pernyataan atau kesepakatan yang dibuat IB terbukti melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

*Mari kita bedah:*

Tafsiran pertama, EH tidak bisa dijerat hukum karena yang ia lakukan atas seijin IB:

Menurut saya, tidak ada satu aturan hukum di Republik ini yang membolehkan seseorang melakukan tindak pidana dengan alasan atau sebab apapun. Apa yang tidak boleh atau dilarang didalam aturan undang-undang setiap warga negara wajib mematuhinya. Dalil ini final dan mengikat untuk semua warga negara. Dalam istilah hukum latin dikenal dengan sebutan “Mala Prohibita” atau “Malum Prohibitum (kejahatan yang dilarang). Mala Prohitia adalah konsep hukum yang mendasari bahwa tindakan yang dilarang oleh hukum positif adalah sebuah pelanggaran.

Tafsiran kedua: EH bisa dihukum jika pernyataan atau kesepakatan yang dibuat IB terbukti melanggar hukum berdasarkan keputusan pengadilan:

BACA JUGA:  Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Tafsiran ini mengundang perdebatan atau perbedaan pendapat dikalangan advokat dan praktisi hukum. Menurut saya dalil ini sangatlah sederhana untuk dijelaskan. Fakta yang saya temukan berdasarkan keterangan EH dalam sebuah live Tik Tok tertanggal 26 April 2026 bahwa, apa yang diterangkan IB tersebut bukanlah sebuah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat para pihak. Yang diterangkan hanyalah sebuah pernyataan yang ditulis IB dalam kwitansi dan Group WhatsApp. Sebuah pernyataan/statement yang dilakukan sepihak (hanya IB) yang secara hukum tidaklah mengikat (ilegal).

Hal inipun diperkuat oleh Pasal 1335 & 1337 KUH-Perdata: Perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang atau bertentangan dengan hukum dan kesusilaan adalah batal demi hukum. Dan Pasal 1320 KUH-Perdata (BW) yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat objektif adalah “Sebab yang halal” (tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum, atau kesusilaan).

Ketiga: EH bisa dihukum. Sebab yang bersangkutan dianggap telah melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku. Maka hal meminta atau menguji penyataan tersebut di pengadilan adalah
batal demi hukum (Null and Void).

Ketiga: EH bisa dihukum. Sebab yang bersangkutan dianggap telah melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku:

Proses hukum terhadap orang atau pribadi dalam kasus viral di Indonesia sering kali menghadirkan dilema antara tuntutan keadilan cepat (speedy trial) dan kewajiban mematuhi prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Dua prinsip ini tetap harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan aturan.

Kasus viral ini kini sedang ditangani Penyidik Tipidter Polres Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Miris! Kepala Bulog Ruteng Diduga Salurkan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi

Bukan tanpa alasan. Tetapi karena pengaduan IB yang merasa dirinya dirugikan atas perbuatan EH. Jenis delik yang diadukan adalah delik aduan. Pencemaran nama baik yang dilakukan secara on-line. Setahu saya masih pada tahap penyelidikan.

Fase penyelidikan dalam KUHAP baru (2025/2026) lebih terstruktur, menekankan perlindungan hak asasi, dan berfokus pada efektivitas pengumpulan bukti awal untuk menentukan tindak pidana. Tahapan utamanya meliputi penyusunan Rencana Penyelidikan, Tindakan Penyelidikan (olah TKP, wawancara, pelacakan, penyamaran), dan Gelar Perkara untuk menentukan status peristiwa.

*Apakah proses hukum efektif?*

Pada tahap ini, menurut saya, pilihan yang paling efektif untuk menyelesaikan kasus ini adalah proses hukum hingga ke Pengadilan. Tujuannya apa? untuk memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dan yang tidak kalah penting adalah membangun Efek Jera (Detterence Effect)

Fenomena “no viral, no justice” menunjukkan adanya tuntutan publik agar kasus hukum yang mendapat perhatian luas tidak menguap begitu saja dan diproses secara objektif.

*Apakah restorative justice efektif?*

Jika merujuk pada syaraf-syaraf RJ maka
EH kemungkinan tidak dapat diselesaikan secara RJ. Dari data yang saya ketahui dari media, bahwa EH adalah mantan residivis yang pernah dihukum. Bukan baru pertama kali. Ancaman pidana pada perkara ini pun bukanlah ancaman pidana ringan.

*Apakah pencabutan laporan efektif?*

Bisa. Tetapi dengan syarat- syarat yang terpenuhi dalam mekanisme restorative justice. Itu tidaklah mudah. Sebab dengan mengambil langkah pencabutan laporan sama halnya terlapor atau korban membiarkan dirinya dibully atau dicemar. Taruhannya adalah harga diri dan penilaian publik.

Penulis:
Plasisdus Asis Deornay, S.H
Advokat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UNAS Jakarta.

Berita Terkait

7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton
Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan
Dari Jenderal hingga Aktivis, Presiden Prabowo Subianto Lantik 6 Tokoh Perkuat Kabinet
Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat
Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor
Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap
Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan
Menteri Koperasi RI Turun Langsung Tinjau Koperasi Merah Putih Kelurahan  Manulai 2 di Kota Kupang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:51 WITA

Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat

Rabu, 29 April 2026 - 14:05 WITA

7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Rabu, 29 April 2026 - 13:58 WITA

Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WITA

Dari Jenderal hingga Aktivis, Presiden Prabowo Subianto Lantik 6 Tokoh Perkuat Kabinet

Senin, 27 April 2026 - 16:17 WITA

Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!