Dari Proyek Mangkrak hingga Fee Tender: KPK Warning Keras untuk Pemerintah Daerah di NTT

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria didampingi PIC NTT KPK Ardiansyah Putra saat menjadi pemateri dalam Rakor dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Sektor PBJ, Senin (24/11/2025) di Aston Hotel Kupang. (foto ist)

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria didampingi PIC NTT KPK Ardiansyah Putra saat menjadi pemateri dalam Rakor dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Sektor PBJ, Senin (24/11/2025) di Aston Hotel Kupang. (foto ist)

Kupang, Flobamor.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan sorotan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam forum resmi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Sektor PBJ yang digelar di Aston Hotel Kupang, Senin (24/11/2025), KPK menegaskan adanya praktik ijon proyek dan intervensi politik yang hingga kini masih menjadi penyakit laten dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK, Dian Patria, tidak berbicara basa-basi. Di depan para pejabat dan pengambil kebijakan, ia menyampaikan pesan tegas.

“Kepala daerah harus jujur jika mendapat tekanan politik, terutama dari DPRD. Praktik titip proyek dan intervensi anggaran masih sering terjadi.” jelas Dian.

Menurut Dian, praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi merusak fondasi APBD dan mengorbankan kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa NTT bukan provinsi kaya sumber daya seperti daerah penghasil tambang. Karena itu, setiap rupiah harus digunakan seefektif mungkin.

BACA JUGA:  Skandal Dana Rp5 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo, Orang Tua Wali Desak APH Periksa Kepsek Wiktoria Wulang

“APBD NTT harus dikelola dengan benar. Tidak ada ruang untuk penyimpangan, apalagi di tengah beban tambahan seperti gaji PPPK yang kini ditanggung daerah,” tegasnya.

Dalam paparannya, Dian mengungkap pola korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari penerimaan fee proyek, pengaturan pemenang tender, hingga pemaksaan kepentingan politik.

Menurutnya, salah satu indikator paling jelas adanya korupsi adalah proyek mangkrak.

“Proyek-proyek seperti Patung Garuda dan NTT Fair adalah contoh nyata. Itu akibat perencanaan buruk dan intervensi sejak tahap penyusunan anggaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Jakarta Barat Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Labuan Bajo

Dian bahkan menyampaikan pengalaman personal yang cukup mencengangkan saat bertugas di Provinsi Jambi

“Saat rakor, gubernur mengaku tidak ada tekanan DPRD. Tapi begitu keluar ruangan, langsung OTT. Jadi lebih baik jujur sejak awal daripada berakhir memakai rompi oranye.” pintanya.

KPK: Bangun Sistem, Tutup Celah, Selamatkan Uang Daerah

Untuk memutus rantai korupsi, KPK mendorong pemerintah daerah melakukan langkah-langkah sistematis. Mulai dari membangun integrasi data PBJ, memperkuat sistem pengawasan, hingga penegasan etika jabatan.

PIC KPK NTT, Adriansyah Putra, menambahkan konteks penting terkait sektor infrastruktur merupakan salah satu bidang paling rawan korupsi. Ia memaparkan bahwa jalan provinsi sepanjang 2.650 km dan jalan nasional 2.153 km di NTT menyedot anggaran besar setiap tahun, sehingga transparansi dan pengawasan harus diperketat.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Laka Lena Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni

“Jika pembangunan tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat, itu tanda korupsi masih terjadi.”ujar Dian.

Mewakili Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Biro PBJ Setda NTT Adelino Da Cruz Soares menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah fondasi penting untuk tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pencegahan korupsi adalah langkah awal agar pembangunan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. MCSP membantu mengukur kinerja dan mendorong perbaikan,” kata Adelino.

Sementara itu, Kabag Pengelolaan PBJ Setda NTT sekaligus penanggung jawab kegiatan, Chrisjamintiene Selfina Jamin, menjelaskan bahwa agenda rakor ini menghadirkan KPK dan LKPP untuk memperkuat kompetensi serta pemahaman ASN mengenai risiko hukum dan indikator MCP dalam PBJ.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!