Beri Penghargaan Kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung: Harus Jadi Jaksa Berintegritas, Humanis dan Profesional

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Jakarta, Flobamor.com- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan 365 calon jaksa yang tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025 untuk berpegang teguh pada integritas sebagai fondasi utama penegakan hukum.

Para calon jaksa itu juga diingatkan tentang pentingnya transformasi seorang Jaksa menjadi aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern menuju Indonesia Emas 2045.

“Tanpa integritas, keadilan dan keberlangsungan hukum tidak akan terwujud. Seorang Jaksa harus menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan landasan hati nurani,” tegas Jaksa Burhanuddin saat menyampaikan ceramah pada PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang I Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kejati NTT Didesak Audit Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Senilai Rp125 Miliar yang Dikerjakan PT AKAS

Menurut Jaksa Agung yang didampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para peserta PPPJ diingatkan untuk menanamkan lima karakter utama yang mencerminkan nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kelima karakter itu adalah Soliditas yaitu, menjaga jiwa korsa dan kebersamaan demi penguatan institusi, integritas berupa konsistensi antara hati, ucapan, dan tindakan berlandaskan nilai kebenaran dan kemanusiaan, gigih yang diwujudkan dengan sikap pantang menyerah dalam menghadapi kompleksitas tugas.

Karakter ketiga adalah Andal yaitu seorang jaksa dapat dipercaya, bijak dalam mengambil keputusan, serta memiliki keterampilan manajerial. Terakhir karakter jaksa profesional yaitu membekali dirinya dengan pengetahuan hukum yang komprehensif, patuh pada regulasi, dan menjaga wibawa institusi.

BACA JUGA:  Agrowisata Ngalor Kalo di Lembor Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Tantangan Jaksa di Masa Depan

Jaksa Agung juga mengingatkan berbagai tantangan yang akan dihadapi para calon Jaksa yang menjadi peserta PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang I Tahun 2025.

Tantangan itu berupa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana berbasis gender, serta kejahatan siber dan aset digital.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya bicara soal teknologi. Seorang jaksa tetap harus menjunjung hak asasi manusia, keadilan prosedural, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

BACA JUGA:  Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar

“Dengan akuntabilitas, Kejaksaan akan tetap dipercaya publik,” ujar Burhanuddin

Selain kecerdasan, lanjut Jaksa Agung, karakter seorang Jaksa ke depan juga harus menjunjung tinggi adab dan etika. Menurutnya, kecerdasan tanpa adab adalah kekuatan yang rawan disalahgunakan, sedangkan adab yang disertai kecerdasan akan melahirkan kebijaksanaan.

“Jagalah marwah institusi. Jangan rusak kepercayaan publik dengan penyimpangan. Jadilah pemimpin inspiratif yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Mengakhiri ceramahnya, Burhanuddin memberikan motivasi kepada para peserta PPPJ agar tetap semangat, menjaga kesehatan, dan selalu berdoa dalam menjalani pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Berita Terkait

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Sabtu, 11 April 2026 - 15:34 WITA

Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!