Kejati NTT Ungkap Kasus MTN Bank NTT ke BPK-RI

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Jakarta, dengan tujuan meminta BPK RI melakukan penghitungan kerugian Keuangan negara dalam kasus ini.

Tim penyidik Kejati NTT dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. dalam keterangannya menyampaikan “Kami baru saja ekspos kasus MTN Bank NTT ke BPK Pusat di Jakarta. Hal ini untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  UMP NTT 2026 Resmi Naik 5,45 Persen, Segini Gaji Minimum yang Harus Dibayar Perusahaan

Sementara itu, dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik Kejati NTT belum lama ini menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas yang diduga terlibat dalam skandal MTN Bank NTT tahun 2018.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti nyata kerja keras Kejati NTT dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi.

“Ini langkah konkret dalam upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak oleh kejahatan korupsi. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Jual Beli Proyek Seret Dua Politikus NasDem Manggarai Barat

Uang hasil penyitaan kini telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Tim penyidik Kejati NTT terus menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Penyidik telah memeriksa dua orang saksi di kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Selasa (18/2/2025) yaitu Christian Diah Sasmita (Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen) dan Anita Sutanto (Asisten Finance Manager di perusahaan yang sama).

Sebelumnya, dua petinggi PT MNC Sekuritas di Jambi, yakni Andri Irvandi (Head Institutional PT MNC Sekuritas) dan Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), juga telah dimintai keterangan pada Senin (10/2/2025).

BACA JUGA:  Gempa Susulan Mengguncang Flores NTT, BMKG Catat 235 Kali hingga Pukul 14.00 WIB

Sejumlah saksi lain yang telah diperiksa termasuk Absalom Sine (mantan Direktur Bank NTT), Frans Salem (mantan Sekretaris Daerah NTT), serta Zet Robalas Lamu (Kepala Divisi Treasury Bank NTT).

Kendati demikian, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Bank NTT serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Mourest.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!