Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dengan tangan terborgol (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Jakarta Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Ironisnya, penangkapan ini terjadi belum genap sepekan sejak Hery resmi dilantik untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan kaos berlogo PLN yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Dengan tangan terborgol, Hery digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

BACA JUGA:  Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 Disahkan: Penuh Selebrasi Basa-Basi dan Tunduk Pada Agenda Oligarki

Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang tahun 2013 hingga 2025.

“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Hery ditetapkan tersangka, kata Syarief, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI, terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari jalan keluar, perusahaan tersebut diduga menjalin komunikasi dengan Hery.

Penyidik menduga terjadi pengaturan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan PT TSHI. Salah satunya dengan mendorong koreksi terhadap surat dari Kementerian Kehutanan, yang kemudian berujung pada perintah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Ramai Dikunjungi Wisatawan Tapi Hunian Hotel Menurun, Begini Respon BPOLBF

Penangkapan Hery menjadi sorotan publik karena terjadi di awal masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.

Kasus ini juga memicu pertanyaan publik mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas dan keadilan administrasi negara.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.***

Berita Terkait

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat
Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung
Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK
Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK
Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:08 WITA

Diduga Sering Bawa Pulang Bahan Makanan, Tujuh Karyawan Dapur MBG di Larantuka NTT Dipecat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WITA

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:30 WITA

Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WITA

Diduga Peras Kontraktor di Kupang, Kajari Medan dan Pejabat Kejati NTT Dilaporkan ke KPK

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Berita Terbaru

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dilingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2016 (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Korupsi MBG Bertambah! Komisaris PT YAT Ditahan Kejagung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:18 WITA

error: Content is protected !!