Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flobamor.com – Kasus dugaan korupsi MBG terus bergulir setelah muncul pengakuan tersangka Sony Sonjaya yang disebut-sebut dapat membuka tabir keterlibatan sejumlah pihak.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkap bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, termasuk dalam daftar 26 nama yang disebut kliennya saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Elza, nama Nanik muncul dalam keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony Sonjaya. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan secara rinci dugaan peran yang dimiliki Nanik dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: 

Indikasi keterlibatan itu, kata Elza, juga tercermin dalam surat yang diunggah Sony melalui akun Instagram pribadinya sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (Dok.istimewa)

Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan ucapan terima kasih kepada Nanik atas sebuah “hadiah indah”, meski tidak dijelaskan maksud dari ungkapan tersebut.

“Nama itu sudah disebut dalam pemeriksaan. Nanti biar penyidik yang mendalami dan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan keterangannya,” ujar Elza.

Tak hanya itu, Elza mengungkapkan bahwa Sony Sonjaya kini siap membuka seluruh fakta yang diketahuinya terkait dugaan praktik korupsi MBG. Bahkan, Sony disebut telah menyatakan kesiapannya menghadapi segala risiko demi mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

“Pak Sony bilang kepada saya, ‘Bu Elza, saya siap mati.’ Bahkan dia menitipkan istri dan anaknya jika terjadi sesuatu saat dirinya membuka kasus ini,” ungkap Elza.

Mendengar pernyataan itu, Elza langsung menyarankan kliennya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Setelah itu, Sony disebut mulai membeberkan nama-nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut kepada penyidik.

“Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggung jawabkan. (Sony akan menceritakan peran Nanik?) Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut (oleh Sony saat diperiksa),” katanya dalam program On Focus dikutip Flobamor.com pada Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  KPK Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-Coba Korupsi Bantuan Korban Gempa NTT

Menurut Elza, seluruh informasi dan daftar nama itu tersimpan dalam ponsel milik Sony yang kini telah disita Kejaksaan Agung. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!