Flobamor.com, Ruteng — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Manggarai terkait distribusi beras bantuan oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LPPDM NTT, Marsel Nahus Ahang, S.H., yang mengungkap adanya indikasi kuat kelalaian serius hingga dugaan pelanggaran pidana dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Dalam surat pengaduan yang salinannya diterima redaksi Flobamora.com, Sabtu (25/4/2026), Marsel menjelaskan bahwa hasil investigasi lapangan tim LPPDM menemukan kondisi beras bantuan yang sangat memprihatinkan.
Beras yang diterima warga, khususnya di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, dilaporkan berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan diduga tidak layak untuk dikonsumsi.
“Temuan kami di lapangan menunjukkan kualitas beras yang jauh dari standar kelayakan konsumsi. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Marsel.
Tak hanya beras, LPPDM juga menemukan indikasi distribusi minyak goreng yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi bantuan pangan.
Menurut Marsel, penyaluran bahan pangan yang tidak layak konsumsi bukan sekedar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan penerima bantuan.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi. Selain merugikan secara materiil, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih jauh, LPPDM menilai kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi bantuan pangan nasional. Bahkan masuk dalam ranah tindak pidana.
Dalam pengaduannya, LPPDM merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama terkait jaminan keamanan pangan serta larangan mengedarkan bahan pangan yang tidak layak konsumsi
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh barang yang aman dan berkualitas
• Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
• Ketentuan pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan distribusi barang tidak layak konsumsi kepada masyarakat.
Menurutnya, rangkaian regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menelusuri dugaan pelanggaran hingga ke ranah pidana.
Jika laporan telah resmi diterima, LPPDM pun mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera mengambil langkah tegas dan profesional dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus ini.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Manggarai serius menangani perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambah Marsel.
Sebagai bentuk keseriusan, LPPDM memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Senin (27/4/2026).
“Senin ini kami akan laporkan secara resmi,” ungkap Marsel kepada Flobamor.com, Sabtu siang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Flobamor.com telah berulang kali berupaya menghubungi Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng guna memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp belum mendapat respons.
Penulis/editor: Tim Redaksi Flobamor.com










