Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradeea Artha, S.H.
Labuan Bajo, Flobamor.com —Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Barat. Kali ini, Kepala Desa Sewar, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Fabianus Asman, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Laporan ini disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Sewar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pelaporan dilakukan pada Rabu siang (11/6/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, dengan membawa bukti dan dokumen pendukung yang menyoroti sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
Pantauan Media Flobamor di kantor Kejari Mabar, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan Korupsi Dana Desa Sewar. Laporan tersebut diterima langsung kasi Intel Kejari Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradeea Artha, S.H
Berikut Rangkaian Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sewar
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Fiktif dan Tak Tepat Sasaran
Data penerima BLT diduga fiktif, termasuk nama-nama warga yang telah meninggal dunia.
Empat orang perangkat desa, yang tidak berhak menerima, justru masuk daftar penerima BLT.
Pemotongan rutin sebesar Rp100.000 dilakukan terhadap setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak 2019 hingga 2024.
Tahun 2022, dari 98 KPM dengan anggaran Rp88,2 juta, dipotong Rp100.000 per KPM. Dana hasil potongan dan penerima fiktif diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa.
2. Proyek Fisik Sarat Kecurangan
Pembangunan jalan telford tahun 2023 diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek jalan lapen di Kampung Sewar mengalami pengurangan volume dan penggunaan material berkualitas rendah.
Penggusuran gang baru dan pembangunan fondasi lapangan tahun 2024 dinilai tidak transparan dan menyimpang dari RAB.
Proyek dikerjakan oleh pihak luar desa, tanpa melibatkan warga lokal. Ironisnya, papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan selesai dan hanya bertahan tiga hari.
3. Dana Pemberdayaan Tidak Jelas
Dana bantuan ternak babi tahun anggaran (2024) dan bantuan rumah layak huni tahun (2023) tidak jelas realisasi dan pertanggungjawabannya.
Seluruh dana pemberdayaan dikelola secara sepihak oleh kepala desa, tanpa keterlibatan tokoh masyarakat.
4. Kantor Desa Beralih Fungsi: Rumah Pribadi Kades Jadi Kantor Desa
Kantor desa yang dibangun pada tahun 2016 kini dialihfungsikan menjadi gedung PG PAUD.
Sementara itu, rumah pribadi kepala desa dijadikan kantor desa tanpa kejelasan dasar hukum atau musyawarah.
Terdapat alokasi anggaran sewa gedung PAUD sebesar Rp3 juta per tahun, yang juga diduga dikorupsi.
PAUD mulai aktif sejak 2021, namun pengelolaan anggaran operasional dan gaji guru tidak transparan. Selain itu anggaran untuk pembangunan PG PAUD tidak jelas realisasinya.
5. Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan.
Seluruh proyek dan kegiatan desa dikelola langsung oleh kepala desa, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau tokoh masyarakat.
Tidak ada keterbukaan informasi kepada publik soal aliran dana desa.
Demikian poin -poin yang disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat dikutip Flobamor.com
Dia Minta Kejaksaan Bertindak Tegas
Pelapor berharap Kejari Manggarai Barat segera menindaklanjuti laporan ini.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat Desa Sewar meminta agar Kejari segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sewar Fabianus Asman. Dugaan korupsi ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat kecil,” ungkap pelapor.
Menurutnya, dugaan korupsi yang dilaporkan bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kejaksaan: Laporan Sudah Diterima
Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradeea Artha, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami terima laporannya dan langsung kami sampaikan ke Kepala Kejaksaan untuk disposisi,” ujar Agung kepada Flobamor.com di kantor kejari Mabar pada Rabu (11/6/2025).
“Kami akan telaah terlebih dahulu. Kami juga minta agar pelapor menyampaikan pengaduan ke Inspektorat,” tambah Agung.
Tuntutan Transparansi dan Audit Menyeluruh
Pelapor mendesak agar Kejaksaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Sewar, khususnya sejak tahun anggaran 2019-2024. Kasus ini diharapkan menjadi titik awal untuk membersihkan tata kelola pemerintahan desa dari praktik korupsi.
Hingga Berita ini dipublis, Redaksi Flobamor.com sudah berupaya menghubungi Kepala Desa Sewar, Fabianus Asman untuk dimintai tanggapannya, namun kontak telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.












