7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi dugaan Mafia BBM

Gambar ilustrasi dugaan Mafia BBM

Flobamor.com, Manggarai Timur -Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret sejumlah aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya tujuh anggota kepolisian diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal yang disebut-sebut mengalir ke pihak pengusaha dengan total mencapai 30 Ton BBM subsidi.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, teridentifikasi terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Diketahui, Bripka Jefri alias Jelo, ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan itu terjadi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai dengan mengamankan satu dump truck yang berisi solar subsidi berjumlah tiga ton yang diduga milik Jefri.

BACA JUGA:  Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Keduanya kini telah dinonaktifkan dari jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Polda NTT.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan sejumlah anggota lainnya. Mereka di antaranya Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman.

Secara keseluruhan, tujuh personel Polri kini diduga terseret dalam pusaran kasus ini.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai sumber tersebut diduga didistribusikan ke sebuah perusahaan di Labuan Bajo, yakni PT Surya Sejahtera, yang dimiliki oleh pengusaha Jimy Lasmono alias Ko Jimy.

Jumlah BBM yang disimpan di gudang perusahaan tersebut bahkan disebut mencapai 30 ton.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Jimy.

Ia menegaskan bahwa BBM yang berada di gudangnya merupakan barang legal hasil pembelian dari proses lelang resmi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Direktur CV Accelora Klarifikasi Dugaan Sewa Bendera: Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Proyek

“Itu tidak benar. BBM itu saya beli dari hasil lelang, bukan dari aktivitas ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi Flobamor.com , Senin (27/4/2026).

Jimy menjelaskan, pembelian tersebut dilakukan pada Desember 2025 dari pihak pemenang lelang, bukan langsung dari institusi kejaksaan. Meski demikian, muncul kejanggalan terkait volume BBM.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah solar yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada periode tersebut hanya sekitar 18.000 liter atau setara 18 ton.

Ketika dikonfirmasi mengenai selisih jumlah yang cukup signifikan itu, Jimy tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para anggota polisi tersebut. Proses pemeriksaan saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda NTT.

BACA JUGA:  Bupati Heri Nabit Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Suap SP3 Proyek Benih Bawang

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami masih mengumpulkan informasi secara menyeluruh,” ujarnya singkat.

Terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan, Henry mengaku belum dapat memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari konstruksi hukum dan pasal-pasal yang relevan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Saya akan cek langsung ke penyidik. Kami juga harus hati-hati dalam menyampaikan karena menyangkut materi penyidikan,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Polres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota yang lebih dulu terungkap, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI. Keduanya diduga terlibat dalam penimbunan BBM subsidi sebanyak 2,9 ton tanpa dokumen resmi.

Menurut Henry, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Penonaktifan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan yang mendalam dan profesional,” jelasnya.

Berita Terkait

Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan
Dari Jenderal hingga Aktivis, Presiden Prabowo Subianto Lantik 6 Tokoh Perkuat Kabinet
Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat
Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor
Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap
Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan
Menteri Koperasi RI Turun Langsung Tinjau Koperasi Merah Putih Kelurahan  Manulai 2 di Kota Kupang
LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:05 WITA

7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Rabu, 29 April 2026 - 13:58 WITA

Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WITA

Dari Jenderal hingga Aktivis, Presiden Prabowo Subianto Lantik 6 Tokoh Perkuat Kabinet

Senin, 27 April 2026 - 16:17 WITA

Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WITA

Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!