7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi dugaan Mafia BBM

Gambar ilustrasi dugaan Mafia BBM

Flobamor.com, Manggarai Timur -Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret sejumlah aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya tujuh anggota kepolisian diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal yang disebut-sebut mengalir ke pihak pengusaha dengan total mencapai 30 Ton BBM subsidi.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, teridentifikasi terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Diketahui, Bripka Jefri alias Jelo, ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan itu terjadi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai dengan mengamankan satu dump truck yang berisi solar subsidi berjumlah tiga ton yang diduga milik Jefri.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Nunleu Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Warga dengan Sajam

Keduanya kini telah dinonaktifkan dari jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Polda NTT.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan sejumlah anggota lainnya. Mereka di antaranya Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman.

Secara keseluruhan, tujuh personel Polri kini diduga terseret dalam pusaran kasus ini.

Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai sumber tersebut diduga didistribusikan ke sebuah perusahaan di Labuan Bajo, yakni PT Surya Sejahtera, yang dimiliki oleh pengusaha Jimy Lasmono alias Ko Jimy.

Jumlah BBM yang disimpan di gudang perusahaan tersebut bahkan disebut mencapai 30 ton.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Jimy.

Ia menegaskan bahwa BBM yang berada di gudangnya merupakan barang legal hasil pembelian dari proses lelang resmi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

BACA JUGA:  Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

“Itu tidak benar. BBM itu saya beli dari hasil lelang, bukan dari aktivitas ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi Flobamor.com , Senin (27/4/2026).

Jimy menjelaskan, pembelian tersebut dilakukan pada Desember 2025 dari pihak pemenang lelang, bukan langsung dari institusi kejaksaan. Meski demikian, muncul kejanggalan terkait volume BBM.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah solar yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada periode tersebut hanya sekitar 18.000 liter atau setara 18 ton.

Ketika dikonfirmasi mengenai selisih jumlah yang cukup signifikan itu, Jimy tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para anggota polisi tersebut. Proses pemeriksaan saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda NTT.

BACA JUGA:  Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami masih mengumpulkan informasi secara menyeluruh,” ujarnya singkat.

Terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan, Henry mengaku belum dapat memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari konstruksi hukum dan pasal-pasal yang relevan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Saya akan cek langsung ke penyidik. Kami juga harus hati-hati dalam menyampaikan karena menyangkut materi penyidikan,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Polres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota yang lebih dulu terungkap, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI. Keduanya diduga terlibat dalam penimbunan BBM subsidi sebanyak 2,9 ton tanpa dokumen resmi.

Menurut Henry, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Penonaktifan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan yang mendalam dan profesional,” jelasnya.

Berita Terkait

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo
OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Labuan Bajo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Berita Terbaru

error: Content is protected !!