Flobamor.com, Manggarai Timur -Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret sejumlah aparat penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya tujuh anggota kepolisian diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal yang disebut-sebut mengalir ke pihak pengusaha dengan total mencapai 30 Ton BBM subsidi.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, teridentifikasi terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Diketahui, Bripka Jefri alias Jelo, ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan itu terjadi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai dengan mengamankan satu dump truck yang berisi solar subsidi berjumlah tiga ton yang diduga milik Jefri.
Keduanya kini telah dinonaktifkan dari jabatan fungsional guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Polda NTT.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan sejumlah anggota lainnya. Mereka di antaranya Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman.
Secara keseluruhan, tujuh personel Polri kini diduga terseret dalam pusaran kasus ini.
Informasi yang dihimpun Flobamor.com menyebutkan, solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai sumber tersebut diduga didistribusikan ke sebuah perusahaan di Labuan Bajo, yakni PT Surya Sejahtera, yang dimiliki oleh pengusaha Jimy Lasmono alias Ko Jimy.
Jumlah BBM yang disimpan di gudang perusahaan tersebut bahkan disebut mencapai 30 ton.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Jimy.
Ia menegaskan bahwa BBM yang berada di gudangnya merupakan barang legal hasil pembelian dari proses lelang resmi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Itu tidak benar. BBM itu saya beli dari hasil lelang, bukan dari aktivitas ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi Flobamor.com , Senin (27/4/2026).
Jimy menjelaskan, pembelian tersebut dilakukan pada Desember 2025 dari pihak pemenang lelang, bukan langsung dari institusi kejaksaan. Meski demikian, muncul kejanggalan terkait volume BBM.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah solar yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada periode tersebut hanya sekitar 18.000 liter atau setara 18 ton.
Ketika dikonfirmasi mengenai selisih jumlah yang cukup signifikan itu, Jimy tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para anggota polisi tersebut. Proses pemeriksaan saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda NTT.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami masih mengumpulkan informasi secara menyeluruh,” ujarnya singkat.
Terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan, Henry mengaku belum dapat memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari konstruksi hukum dan pasal-pasal yang relevan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Saya akan cek langsung ke penyidik. Kami juga harus hati-hati dalam menyampaikan karena menyangkut materi penyidikan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Polres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota yang lebih dulu terungkap, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI. Keduanya diduga terlibat dalam penimbunan BBM subsidi sebanyak 2,9 ton tanpa dokumen resmi.
Menurut Henry, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
“Penonaktifan ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan yang mendalam dan profesional,” jelasnya.












