Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Penahanan Tersangka SB di gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (18/9/2023)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021–2022. Kali ini giliran SB, Direktur Utama PT Putri Clarissa Mandiri (PT PCM) selaku kontraktor pelaksana, yang resmi menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, SH, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa penetapan SB didasarkan pada bukti yang kuat.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ujar Sarta.

BACA JUGA:  Viral! Dua Warga NTT Teken Surat Perjanjian Final Piala Dunia 2026, Tanah dan 18 Ekor Sapi Senilai Rp 215 Juta Jadi Taruhan

Pengembalian Kerugian Negara

Sarta mengungkapkan, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41. Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Selasa, 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta.

Kamis, 18 September 2025 senilai Rp1.438.973.271,41.

“Seluruh dana tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Manggarai Barat Nomor Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025,” jelas Sarta.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana. “Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kajari.

Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

SB kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni:

YJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP, konsultan pengawas, PS, konsultan pengawas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Vendy, menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan sejak 9 September 2025, dan dilakukan penahanan di polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Enam Personel Kopassus Diselamatkan dari Kepungan Massa di Yalimo Papua, Tiga Luka Berat

“Empat tersangka ini kami sangkakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Vendy.

Modus Operandi: Kurangi Kualitas & Volume Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan pada proyek jalan Golo Welu–Orong.

Diketahui, proyek yang dikerjakan PT PCM itu menelan anggaran fantastis, yakni:

* Tahun 2021 senilai Rp11.776.612.383,91.

* Tahun 2022 senilai Rp12.483.450.466,74.

Namun, pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar lebih.

BACA JUGA:  Kapolri Rotasi Besar-Besaran! 190 Kapolres/Kapolresta Se-Indonesia Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Meski sempat dilakukan pemanggilan pada 9 September 2025, SB saat itu sempat mangkir dari panggilan penyidik, dan baru pada 18 September 2025 resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Wakil Gubernur NTT dan Wakil Bupati Alor Tanggung Biayai Kuliah Adriano, Mahasiswa yang Berani Sampaikan Aspirasi ke Mentan
Mentan Amran Turun Langsung Ke Alor NTT Usai Dengar Keluhan Harga Beras Tembus Rp30.000 Per Kg
Pecah Tangis Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Curhat ke Mentan: Harga Beras di Alor Tembus Rp30.000 Per Kg, Anak-Anak Terpaksa Makan Umbi
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:34 WITA

Wakil Gubernur NTT dan Wakil Bupati Alor Tanggung Biayai Kuliah Adriano, Mahasiswa yang Berani Sampaikan Aspirasi ke Mentan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Mentan Amran Turun Langsung Ke Alor NTT Usai Dengar Keluhan Harga Beras Tembus Rp30.000 Per Kg

Berita Terbaru

error: Content is protected !!