Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Penahanan Tersangka SB di gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (18/9/2023)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021–2022. Kali ini giliran SB, Direktur Utama PT Putri Clarissa Mandiri (PT PCM) selaku kontraktor pelaksana, yang resmi menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, SH, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa penetapan SB didasarkan pada bukti yang kuat.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ujar Sarta.

BACA JUGA:  Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Pengembalian Kerugian Negara

Sarta mengungkapkan, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41. Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Selasa, 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta.

Kamis, 18 September 2025 senilai Rp1.438.973.271,41.

“Seluruh dana tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Manggarai Barat Nomor Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025,” jelas Sarta.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana. “Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kajari.

Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

SB kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni:

YJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP, konsultan pengawas, PS, konsultan pengawas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Vendy, menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan sejak 9 September 2025, dan dilakukan penahanan di polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Ketua LPPDM Apresiasi Langkah Cepat Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

“Empat tersangka ini kami sangkakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Vendy.

Modus Operandi: Kurangi Kualitas & Volume Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan pada proyek jalan Golo Welu–Orong.

Diketahui, proyek yang dikerjakan PT PCM itu menelan anggaran fantastis, yakni:

* Tahun 2021 senilai Rp11.776.612.383,91.

* Tahun 2022 senilai Rp12.483.450.466,74.

Namun, pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar lebih.

BACA JUGA:  OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Meski sempat dilakukan pemanggilan pada 9 September 2025, SB saat itu sempat mangkir dari panggilan penyidik, dan baru pada 18 September 2025 resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!