Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Penahanan Tersangka SB di gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (18/9/2023)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021–2022. Kali ini giliran SB, Direktur Utama PT Putri Clarissa Mandiri (PT PCM) selaku kontraktor pelaksana, yang resmi menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, SH, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa penetapan SB didasarkan pada bukti yang kuat.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ujar Sarta.

BACA JUGA:  LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur

Pengembalian Kerugian Negara

Sarta mengungkapkan, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41. Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Selasa, 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta.

Kamis, 18 September 2025 senilai Rp1.438.973.271,41.

“Seluruh dana tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Manggarai Barat Nomor Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025,” jelas Sarta.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana. “Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kajari.

Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

SB kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni:

YJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP, konsultan pengawas, PS, konsultan pengawas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Vendy, menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan sejak 9 September 2025, dan dilakukan penahanan di polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

“Empat tersangka ini kami sangkakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Vendy.

Modus Operandi: Kurangi Kualitas & Volume Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan pada proyek jalan Golo Welu–Orong.

Diketahui, proyek yang dikerjakan PT PCM itu menelan anggaran fantastis, yakni:

* Tahun 2021 senilai Rp11.776.612.383,91.

* Tahun 2022 senilai Rp12.483.450.466,74.

Namun, pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar lebih.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Meski sempat dilakukan pemanggilan pada 9 September 2025, SB saat itu sempat mangkir dari panggilan penyidik, dan baru pada 18 September 2025 resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!