Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokat Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, melaporkan Kuasa hukum Fransisco Fernando Bessi ke Polda NTT, pada Kamis (30/4/2026) (Dok.istimewa)

Tim advokat Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, melaporkan Kuasa hukum Fransisco Fernando Bessi ke Polda NTT, pada Kamis (30/4/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang – Polemik dugaan aliran dana dalam perkara korupsi renovasi sekolah di Kota Kupang dan kabupaten Kupang kian memanas. Seorang advokat, Fransisco Fernando Bessi, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah pernyataannya dalam persidangan menuding adanya penerimaan uang oleh oknum jaksa.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, pada Kamis (30/4/2026).

Fransisco Bessi sendiri diketahui merupakan kuasa hukum terdakwa Roni Sonbay dalam perkara dugaan korupsi renovasi sekolah di kota Kupang.

Bildad Torino menjelaskan, laporan itu berkaitan langsung dengan pernyataan Fransisco dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Dalam pleidoi tersebut, Fransisco secara terbuka menyebut adanya aliran dana dari kliennya kepada sejumlah jaksa.

“Dalam persidangan, yang bersangkutan menyampaikan adanya aliran dana, bahkan menyebut nama-nama jaksa. Ini tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Bildad.

Ia merinci, dalam pleidoi itu disebutkan adanya dua tahap penyerahan uang dari terdakwa Roni Sonbay. Pembayaran pertama Rp50 juta, kemudian pembayaran kedua Rp50 juta melalui Gusti Piston. Uang tersebut, kata dia, disebut disalurkan melalui Gusti Piston di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Namun demikian, Bildad menilai isi pleidoi tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Menangkap Dua Eksekutor Curanmor dan Penadah

“Pleidoi itu merupakan pendapat atau pembelaan dari penasihat hukum. Itu bukan alat bukti. Kalau memang ada aliran dana dan memiliki bukti, seharusnya sejak awal sudah diungkap ke publik maupun dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan munculnya pernyataan tersebut yang baru disampaikan pada tahap akhir persidangan.

“Sejak awal penyidikan sampai persidangan, tidak pernah ada keterangan soal aliran dana itu. Tapi tiba-tiba muncul dalam pleidoi. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bildad menegaskan bahwa laporan ke Polda NTT bukanlah langkah terakhir. Pihaknya membuka kemungkinan akan melayangkan laporan lanjutan terkait pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

“Ini baru langkah awal. Kami sedang mengkaji kemungkinan laporan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Fransisco Fernando Bessi menanggapi dengan santai laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam profesi advokat.

“Saya menghormati laporan itu. Dalam praktik hukum, hal seperti ini biasa terjadi,” ujarnya.

Fransisco juga menegaskan bahwa seluruh isi pleidoi yang disampaikannya di persidangan memiliki dasar dan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Semua yang saya sampaikan dalam pleidoi tentu memiliki dasar. Itu bukan pernyataan tanpa alasan,” tegasnya.

Penulis : Redaksi 

Editor: Tim Redaksi Flobamora.com

Berita Terkait

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan
KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WITA

OMK Pax Christi Mbau Muku Sulap Kebun dan Kandang Jadi Siklus Usaha Berkelanjutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!