Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokat Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, melaporkan Kuasa hukum Fransisco Fernando Bessi ke Polda NTT, pada Kamis (30/4/2026) (Dok.istimewa)

Tim advokat Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, melaporkan Kuasa hukum Fransisco Fernando Bessi ke Polda NTT, pada Kamis (30/4/2026) (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang Polemik dugaan aliran dana dalam perkara korupsi renovasi sekolah di Kota Kupang dan kabupaten Kupang kian memanas. Seorang advokat, Fransisco Fernando Bessi, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah pernyataannya dalam persidangan menuding adanya penerimaan uang oleh oknum jaksa.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Gusti Piston yang terdiri dari Bildad Torino, M. Thonak, Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, pada Kamis (30/4/2026).

Fransisco Bessi sendiri diketahui merupakan kuasa hukum terdakwa Roni Sonbay dalam perkara dugaan korupsi renovasi sekolah di kota Kupang.

Bildad Torino menjelaskan, laporan itu berkaitan langsung dengan pernyataan Fransisco dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  Kurangi Angka Pengangguran, Pemda Mabar Restui Kehadiran Indomaret di Labuan Bajo

Dalam pleidoi tersebut, Fransisco secara terbuka menyebut adanya aliran dana dari kliennya kepada sejumlah jaksa.

“Dalam persidangan, yang bersangkutan menyampaikan adanya aliran dana, bahkan menyebut nama-nama jaksa. Ini tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Bildad.

Ia merinci, dalam pleidoi itu disebutkan adanya dua tahap penyerahan uang dari terdakwa Roni Sonbay. Pembayaran pertama Rp50 juta, kemudian pembayaran kedua Rp50 juta melalui Gusti Piston. Uang tersebut, kata dia, disebut disalurkan melalui Gusti Piston di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Namun demikian, Bildad menilai isi pleidoi tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

BACA JUGA:  Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa

“Pleidoi itu merupakan pendapat atau pembelaan dari penasihat hukum. Itu bukan alat bukti. Kalau memang ada aliran dana dan memiliki bukti, seharusnya sejak awal sudah diungkap ke publik maupun dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan munculnya pernyataan tersebut yang baru disampaikan pada tahap akhir persidangan.

“Sejak awal penyidikan sampai persidangan, tidak pernah ada keterangan soal aliran dana itu. Tapi tiba-tiba muncul dalam pleidoi. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bildad menegaskan bahwa laporan ke Polda NTT bukanlah langkah terakhir. Pihaknya membuka kemungkinan akan melayangkan laporan lanjutan terkait pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Firal! Jenazah Pria di NTT Dimakamkan Bersama Motor, Ini Penyebabnya

“Ini baru langkah awal. Kami sedang mengkaji kemungkinan laporan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Fransisco Fernando Bessi menanggapi dengan santai laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam profesi advokat.

“Saya menghormati laporan itu. Dalam praktik hukum, hal seperti ini biasa terjadi,” ujarnya.

Fransisco juga menegaskan bahwa seluruh isi pleidoi yang disampaikannya di persidangan memiliki dasar dan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Semua yang saya sampaikan dalam pleidoi tentu memiliki dasar. Itu bukan pernyataan tanpa alasan,” tegasnya.

Penulis : Redaksi 

Editor: Tim Redaksi Flobamora.com

Berita Terkait

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT
Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa
Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur
Analisis Hukum terhadap Kasus Viral Penagihan Utang di Manggarai Barat
7 Polisi di NTT Diduga Terlibat Kasus Mafia BBM hingga Libatkan Pengusaha Penadah 30 Ton

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:37 WITA

Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WITA

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:32 WITA

Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:59 WITA

Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!