Flobamor.com, Lembor – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial NB (53) warga Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsensius Hardi Bagus, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami merespons cepat laporan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka resmi kami amankan dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban M (10) tengah bermain bersama rekannya di halaman rumah.
Tersangka yang baru pulang kerja kemudian masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari lokasi bermain korban.
Tak lama berselang, tersangka muncul di jendela rumah tanpa mengenakan baju dan memanggil korban.
Awalnya korban mengabaikan panggilan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk dengan iming-iming makan mie instan.
“Pelaku menawarkan mie instan agar korban mendekat. Saat korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka justru melakukan tindakan asusila,”jelas IPDA Vinsen.
Korban sempat melawan dan berteriak kesakitan.
“Jangan, sakit!” teriak korban, sebagaimana keterangan yang dihimpun penyidik.
Rekan korban yang berada di luar sempat memanggil, namun pelaku mengancam akan memukul korban jika merespons.
Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya membungkam dan menutupi perbuatannya.
Kasus ini baru terungkap pada Kamis, 23 April 2026, setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Informasi itu kemudian sampai ke pihak keluarga.
Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkannya ke Polsek Lembor. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.
“Kasus ini terungkap dari keberanian korban menceritakan ke temannya. Dari situ informasi berkembang hingga ke keluarga,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan visum et repertum (VeR), olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan untuk membujuk korban.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditetapkan.
NB kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejak Kamis, 30 April 2026, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Fokus kami melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum berjalan cepat dan korban mendapatkan keadilan,” tegas IPDA Vinsen.












