Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus bersama personil Polsek Lembor dengan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat (Dok. Istimewa)

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus bersama personil Polsek Lembor dengan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat (Dok. Istimewa)

Flobamor.com, Lembor Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial NB (53) warga Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terduga pelaku diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsensius Hardi Bagus, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Kami merespons cepat laporan tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka resmi kami amankan dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA:  MPLS SMAN 1 Lembor Berakhir, Sekolah Tanamkan Budaya 5S dan Tegaskan Komitmen Anti Bullying

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban M (10) tengah bermain bersama rekannya di halaman rumah.

Tersangka yang baru pulang kerja kemudian masuk ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari lokasi bermain korban.

Tak lama berselang, tersangka muncul di jendela rumah tanpa mengenakan baju dan memanggil korban.

Awalnya korban mengabaikan panggilan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk dengan iming-iming makan mie instan.

“Pelaku menawarkan mie instan agar korban mendekat. Saat korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka justru melakukan tindakan asusila,”jelas IPDA Vinsen.

Korban sempat melawan dan berteriak kesakitan.

BACA JUGA:  LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

“Jangan, sakit!” teriak korban, sebagaimana keterangan yang dihimpun penyidik.

Rekan korban yang berada di luar sempat memanggil, namun pelaku mengancam akan memukul korban jika merespons.

Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya membungkam dan menutupi perbuatannya.

Kasus ini baru terungkap pada Kamis, 23 April 2026, setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Informasi itu kemudian sampai ke pihak keluarga.

Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkannya ke Polsek Lembor. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.

“Kasus ini terungkap dari keberanian korban menceritakan ke temannya. Dari situ informasi berkembang hingga ke keluarga,” ungkap Kapolsek.

Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan visum et repertum (VeR), olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli.

BACA JUGA:  Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan untuk membujuk korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditetapkan.

NB kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sejak Kamis, 30 April 2026, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Fokus kami melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum berjalan cepat dan korban mendapatkan keadilan,” tegas IPDA Vinsen.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi
Aktivitas Gunung Anak Ranakah Manggarai Meningkat, Naik Level Waspada
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Rabu, 9 September 2026 - 11:38 WITA

Anggaran Rp200 Miliar Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT Tak Kunjung Disalurkan, Mendagri Sentil Pemda: Bukan untuk Disimpan di Kas Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Jumat, 4 September 2026 - 09:37 WITA

Bantu Pulihkan Rutan Pascagempa, 171 Warga Binaan Ruteng Diusulkan Dapat Remisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!