KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengawasan terhadap program revitalisasi 1.487 satuan pendidikan dengan anggaran sekitar Rp1,2 triliun yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.
Langkah ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemaparan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT di Hotel Harper Kupang, Senin (12/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., memaparkan peran Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dalam mendeteksi dini berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan selama pelaksanaan program.
“Pengawalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.” jelas Agung.
Agung menegaskan bahwa, program revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Karena itu, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, penggunaan material, serta pertanggungjawaban keuangan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Dengan anggaran mencapai Rp1,2 triliun, pengawasan yang efektif diharapkan memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di NTT, bukan justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com










