Kapolri Pastikan Tindak Tegas Mantan Kapolres Ngada di Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” tutur Listyo kepada wartawan, Jumat ( 14/3/2025).

Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, tidak ada toleransi atas segala bentuk pelanggaran. Terlebih, jika hal tersebut mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

“Selanjutnya Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” jelas dia.

AKBP Fajar sendiri ditahan di pengamanan khusus Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 sampai dengan hari ini.

“Tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

Sementara, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa sikap tegas yang diambil terkait dugaan kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang perwira adalah langkah penting untuk menjaga citra Polri di mata publik.

Sebagai institusi yang bertugas melindungi dan menegakkan hukum, Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.

Kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terjerat kasus dugaan narkoba dan asusila, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan seperti perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

BACA JUGA:  Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

Komitmen Polri

Keputusan ini mencerminkan komitmen Pimpinan Polri untuk memastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

Abdul Karim juga berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada anggota yang merusak citra tersebut.

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Mantan Kapolres Ngada Selain Dipidana Juga Harus Dipecat Jika Terbukti.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Fajar tidak hanya dihukum pidana melainkan juga dipecat dari Polri.

“Apabila terbukti harus dilakukan, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” kata Dasco kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).

Menurut Dasco, langkah yang diambil Polri saat ini sudah tepat dengan menjadikan Fajar tersangka.

“Saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya dengan tentunya hukuman berat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter
Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun
Kapolri Tinjau Langsung Korban Pascagempa di Manggarai dan Manggarai Timur
Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Bersama Koramil Lembor Turun Langsung Salurkan Bantuan Kepada Korban Pascagempa
Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang
Polri Peduli Kemanusiaan, Bantuan untuk Korban Gempa Flores NTT Terus Dikirim
Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:40 WITA

Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:45 WITA

Tiga Warga Manggarai Timur Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas, Satu Korban Anak Berusia 5 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Kapolri Tinjau Langsung Korban Pascagempa di Manggarai dan Manggarai Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Lembor Bersama Koramil Lembor Turun Langsung Salurkan Bantuan Kepada Korban Pascagempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:42 WITA

Yogi Asmaranto Terancam Dilaporkan Ke Polres Mabar atas Dugaan Kasus Penipuan Cek Palsu dan Utang Piutang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!