Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025 dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung ) Republik Indonesia.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan Kejati NTT pada Rabu (9/4/2025)
Evaluasi dan Penilaian yang Objektif
Tim Penilai dari Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi dan penilaian yang objektif terhadap kinerja dan pelayanan Kejati NTT. Hasil penilaian ini akan menentukan apakah Kejati NTT dapat meraih predikat WBK/WBBM 2025.
Ketua Tim Penilai Internal (TPI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tedjolekmono, S.H., M.M., menyampaikan beberapa poin dalam mencapai wilayah Bebas Korupsi (WBK) yaitu:
Pertama, Kewajiban Mencapai WBK
Predikat WBK merupakan keharusan bagi satuan kerja karena esensinya adalah perbaikan pelayanan publik dan perubahan mindset ASN dari ingin dilayani menjadi pelayan masyarakat.
Kedua, Transparansi Layanan
Standar pelayanan harus dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa Kejaksaan bekerja sesuai SOP.
Ketiga, Respons terhadap Masukan Masyarakat
Setiap masukan dari masyarakat harus menjadi bahan evaluasi perbaikan layanan.
Keempat, Inovasi Berbasis Tugas Pokok
Inovasi harus sesuai tugas dan fungsi untuk memastikan keberlanjutannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Kejati Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Zet Tadung, memaparkan perkembangan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di wilayahnya.
Ia menyatakan, komitmen Kejati NTT untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI untuk memastikan seluruh unit kerja di lingkungan kejaksaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Zet Tadung.
Komitmen Menuju WBK 2025
Kejati NTT menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pencegahan korupsi. Dengan menerima kunjungan Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT siap menjalani proses penilaian dan evaluasi menuju predikat WBK 2025.
“Hasil penilaian ini akan menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Kejati NTT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.










