Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Manggarai Barat menetapkan Tiga tersangka korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng dan satu tersangka Korupsi Dana Desa Lale, Kecamatan Welak, Manggarai Barat. (Foto, Kejari Manggarai Barat)

Labuan Bajo, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa di dua desa di Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Dugaan korupsi itu terjadi di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng dan Desa Lale, Kecamatan Welak.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 April dan diumumkan melalui siaran pers pada 1 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Desa Golo Lujang. Mereka adalah Aloysius Nasus, mantan Kepala Desa pada 2021-2022; Kristoforus Onal, Sekretaris Desa tahun 2017 sampai sekarang; dan Emilianus Susanto, Bendahara Desa tahun 2021-2022.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan dugaan korupsi di Desa Golo Lujang terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.

Dalam keterangan yang diterima Flobamor.com, Artha mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 952.071.408.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023.

Sementara dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lale, Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Lale periode 2017-2022, Avensius Galus sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 Tanggal 22 April 2025, nilai kerugian dugaan korupsi di Desa Lale mencapai Rp650.422.405.

BACA JUGA:  Kesbangpol Mabar Siap Turun Lapangan, Telusuri Dugaan Kantor Fiktif NasDem dan Dana Banpol Rp373 Juta!

Meski demikian, pihak kejaksaan tidak merinci terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, baik di Desa Golo Lujang maupun Desa Lale.

hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan, tetapi tidak dapat dibuktikan secara formil, tapi intinya ada kegiatan fiktif,” ujar Artha.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2025.

Bila terbukti bersalah, para tersangka bakal dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana tambahan berupa perampasan aset. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka.

Kejaksaan menggunakan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan utama, para tersagka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Bila pelanggaran atas pasal 2 ayat (1) tak terbukti, Kejaksaan menggunakan dakwaan subsidair sebagai alternatif yaitu diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Program MBG Diperluas ke Lapas, 36 Dapur Ditargetkan Beroperasi Akhir Mei 2026
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:41 WITA

Surat Terbuka untuk Uskup Labuan Bajo Soroti Dampak Mutasi Pegawai di Manggarai Barat, Keluarga Disebut Banyak Terpisah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WITA

PT Telaga Ende Tegaskan Proses Pemasangan Meteran Listrik di Desa Watu Baru Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!