Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Manggarai Barat menetapkan Tiga tersangka korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng dan satu tersangka Korupsi Dana Desa Lale, Kecamatan Welak, Manggarai Barat. (Foto, Kejari Manggarai Barat)

Labuan Bajo, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa di dua desa di Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

Dugaan korupsi itu terjadi di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng dan Desa Lale, Kecamatan Welak.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 April dan diumumkan melalui siaran pers pada 1 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Desa Golo Lujang. Mereka adalah Aloysius Nasus, mantan Kepala Desa pada 2021-2022; Kristoforus Onal, Sekretaris Desa tahun 2017 sampai sekarang; dan Emilianus Susanto, Bendahara Desa tahun 2021-2022.

BACA JUGA:  Bantuan Korban Gempa NTT, Bulog Gelontorkan 10 Ton Beras hingga 1.000 Liter Minyak Goreng

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengatakan dugaan korupsi di Desa Golo Lujang terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.

Dalam keterangan yang diterima Flobamor.com, Artha mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 952.071.408.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023.

Sementara dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lale, Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Lale periode 2017-2022, Avensius Galus sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana disampaikan melalui surat Nomor: Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 Tanggal 22 April 2025, nilai kerugian dugaan korupsi di Desa Lale mencapai Rp650.422.405.

BACA JUGA:  Diterpa Isu Mafia BBM, Kapolres Mabar Tegaskan: Anggotanya Inisial A Tidak Terlibat

Meski demikian, pihak kejaksaan tidak merinci terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, baik di Desa Golo Lujang maupun Desa Lale.

hasil penyidikan menunjukkan bahwa pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan, tetapi tidak dapat dibuktikan secara formil, tapi intinya ada kegiatan fiktif,” ujar Artha.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2025.

Bila terbukti bersalah, para tersangka bakal dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana tambahan berupa perampasan aset. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka.

Kejaksaan menggunakan dakwaan alternatif. Untuk dakwaan utama, para tersagka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Bertolak Ke NTT Pascagempa, Sikka hingga Manggarai Timur Masuk Agenda Kunjungan

Bila pelanggaran atas pasal 2 ayat (1) tak terbukti, Kejaksaan menggunakan dakwaan subsidair sebagai alternatif yaitu diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!