Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka: Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Simson Haba Bunga

Kupang, Flobamor.com Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Bank NTT. Kamis (18/9/2025) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat aktif Bank NTT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka yakni Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.

BACA JUGA:  Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM/Racmat pada tahun 2016. Proses pemberian kredit tersebut disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan perbankan, hingga berujung macet serta merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat konferensi pers.

BACA JUGA:  Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pejabat Bank NTT itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur

Usai ditetapkan sebagai tersangka, PUKB dan SSHB langsung digelandang ke Rutan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Bank NTT. Publik pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh bank plat merah milik masyarakat NTT tersebut.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!