Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka: Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Simson Haba Bunga

Kupang, Flobamor.com Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Bank NTT. Kamis (18/9/2025) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat aktif Bank NTT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka yakni Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.

BACA JUGA:  Skandal Dana Komite Rp2,3 Miliar di SMKN 1 Labuan Bajo: Orang Tua Murid Keberatan, Kadis PPO NTT Angkat Bicara

Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM/Racmat pada tahun 2016. Proses pemberian kredit tersebut disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan perbankan, hingga berujung macet serta merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat konferensi pers.

BACA JUGA:  Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pejabat Bank NTT itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

BACA JUGA:  Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, PUKB dan SSHB langsung digelandang ke Rutan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Bank NTT. Publik pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh bank plat merah milik masyarakat NTT tersebut.

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo
Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana
Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Infrastruktur Wisata

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WITA

Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:02 WITA

Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Senin, 25 Mei 2026 - 18:05 WITA

Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!