Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka: Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Simson Haba Bunga

Kupang, Flobamor.com Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Bank NTT. Kamis (18/9/2025) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat aktif Bank NTT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka yakni Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.

BACA JUGA:  Miris! SKL Siswa Ditahan Gegara Tak Ikut Piknik, Baru Diserahkan Usai Viral

Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM/Racmat pada tahun 2016. Proses pemberian kredit tersebut disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan perbankan, hingga berujung macet serta merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat konferensi pers.

BACA JUGA:  Miris! 1 Tahun 4 Bulan Kepsek SDN Sewar Mangkir, Pendidikan Anak Terancam, Dinas PPO Diduga Tutup Mata

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pejabat Bank NTT itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

BACA JUGA:  Kades GI Tilap BLT Rp1,3 Miliar, Suruh Perangkat Desa Buat LPJ Fiktif Tutupi Korupsi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, PUKB dan SSHB langsung digelandang ke Rutan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Bank NTT. Publik pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh bank plat merah milik masyarakat NTT tersebut.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!