Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka: Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Simson Haba Bunga

Kupang, Flobamor.com Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Bank NTT. Kamis (18/9/2025) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat aktif Bank NTT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka yakni Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.

BACA JUGA:  Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM/Racmat pada tahun 2016. Proses pemberian kredit tersebut disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan perbankan, hingga berujung macet serta merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat konferensi pers.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pejabat Bank NTT itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

BACA JUGA:  Salah Satu Tahanan Kasus Irigasi Wae Ces Meninggal Dunia di Rutan Kelas II B Kupang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, PUKB dan SSHB langsung digelandang ke Rutan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Bank NTT. Publik pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh bank plat merah milik masyarakat NTT tersebut.

Berita Terkait

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WITA

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WITA

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:15 WITA

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!