Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmadja Diserahkan ke Kejari Kota Kupang (Foto: Dok. Kejati NTT)
KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, yang juga dikenal dengan nama alias Fajar atau Andi.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.
Tersangka Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
“Perbuatan tersebut berlangsung berulang kali dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang. Ada tiga korban anak, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun),” jelas Raka.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, dan melibatkan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Tidak hanya itu, sebagian dari aksi keji tersebut direkam dan disebarkan di situs gelap (dark web), yang menambah berat ancaman hukumannya.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam perkara ini, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002),
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
serta KUHP untuk unsur kekerasan dan eksploitasi seksual.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Riwayat Penahanan dan Proses Hukum
Raka juga mengungkapkan bahwa tersangka Fajar sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 11 Mei 2025, dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang hingga 10 Juni 2025.
Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani kasus ini dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa, sehingga harus ditindak secara tegas. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegas Raka.
Ajakan untuk Masyarakat
Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung dan turut serta dalam upaya pencegahan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perlindungan anak bukan hanya tugas penegak hukum, tapi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Raka.
Kasus yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini telah menjadi perhatian luas publik, bukan hanya karena pelakunya adalah mantan pejabat tinggi di kepolisian, tetapi juga karena unsur kekejaman dan pelanggaran berat terhadap hak anak. Banyak pihak, termasuk LSM perlindungan anak dan aktivis hak asasi manusia, mendorong agar proses hukum dijalankan secara adil dan terbuka.












