Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Melimpahkan Tersangka Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmadja Diserahkan ke Kejari Kota Kupang (Foto: Dok. Kejati NTT)

KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, yang juga dikenal dengan nama alias Fajar atau Andi.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Tersangka Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

BACA JUGA:  Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian Ke Luar Negeri!

“Perbuatan tersebut berlangsung berulang kali dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang. Ada tiga korban anak, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun),” jelas Raka.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, dan melibatkan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Tidak hanya itu, sebagian dari aksi keji tersebut direkam dan disebarkan di situs gelap (dark web), yang menambah berat ancaman hukumannya.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002),

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

serta KUHP untuk unsur kekerasan dan eksploitasi seksual.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Riwayat Penahanan dan Proses Hukum

Raka juga mengungkapkan bahwa tersangka Fajar sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 11 Mei 2025, dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang hingga 10 Juni 2025.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani kasus ini dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan profesional.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa, sehingga harus ditindak secara tegas. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegas Raka.

BACA JUGA:  Ketua LPPDM Apresiasi Langkah Cepat Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

Ajakan untuk Masyarakat

Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung dan turut serta dalam upaya pencegahan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perlindungan anak bukan hanya tugas penegak hukum, tapi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Raka.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini telah menjadi perhatian luas publik, bukan hanya karena pelakunya adalah mantan pejabat tinggi di kepolisian, tetapi juga karena unsur kekejaman dan pelanggaran berat terhadap hak anak. Banyak pihak, termasuk LSM perlindungan anak dan aktivis hak asasi manusia, mendorong agar proses hukum dijalankan secara adil dan terbuka.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita
Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter
Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif
LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun
Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah
Saksi Ungkap Detik-detik Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan di Labuan Bajo
Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar
KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:55 WITA

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:33 WITA

Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:52 WITA

Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:07 WITA

LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:42 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!