Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian Ke Luar Negeri!

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim penuhi panggilan Jampidsus Kejagung, Senin (23/6/2025)(foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

BACA JUGA:  Wisuda Unika Ruteng 2025: LLDIKTI XV Dorong Lulusan Jadi Penggerak UMKM dan Ekonomi Daerah

Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

BACA JUGA:  Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

BACA JUGA:  Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Saat ini, Kejagung masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Berita Terkait

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita
Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter
Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif
LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun
Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah
Saksi Ungkap Detik-detik Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan di Labuan Bajo
Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 16 Februari 2026 - 19:55 WITA

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:33 WITA

Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:52 WITA

Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:07 WITA

LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!