Kejari Mabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I, Nama Adik Bupati Edi Endi Kembali Diseret

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1 (foto ist)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) kembali menorehkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca I di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Dua orang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Fidelis Suhardi, selaku kontraktor dari CV. Duta Teknik Mandiri, dan Irwan Ardana, konsultan pengawas dari PT. Dwipa Mitra Konsultan.

“Para tersangka ini kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek rekonstruksi irigasi Wae Kaca I yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp460 juta,” ungkap Wisnu, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:  Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Anggaran Rp800 Juta, Proyek Bermasalah Sejak Awal

Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp800 juta itu dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi PT. Dwipa Mitra Konsultan. Tender dimenangkan pada Juni 2021 melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Manggarai Barat, kemudian disusul penandatanganan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, menurut laporan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam, seluruh item pekerjaan justru dialihkan ke subkontraktor FH, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

“Dalam pelaksanaannya, semua item kontrak dialihkan kepada FH. Bahkan, proses tender pun diduga memakai perusahaan pinjaman milik CV. Duta Teknik Mandiri,” kata Logam.

Tim Ahli dari Politeknik Kupang didampingi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan PPK saat melakukan pengecekan kualitas proyek irigasi Wae Kaca 1 beberapa bulan lalu (foto ist)

Material Tak Sesuai Spek, Irigasi Rusak

Investigasi PKN mengungkap bahwa FH memegang kendali penuh di lapangan: mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material, hingga pelaksanaan proyek.

BACA JUGA:  Enam Personel Kopassus Diselamatkan dari Kepungan Massa di Yalimo Papua, Tiga Luka Berat

Masalah muncul karena seluruh pekerjaan menggunakan pasir laut, bukan material standar sesuai kontrak. Meski progres sempat mencapai 90 persen, masyarakat menolak hasil pekerjaan karena kualitasnya buruk.

Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat bahkan memerintahkan pembongkaran pada 6 September 2021. Namun, fakta lapangan menunjukkan pembongkaran hanya dilakukan sebagian kecil, sementara sebagian besar tetap menggunakan material tidak sesuai spek.

Akibatnya, irigasi Wae Kaca I kini tidak berfungsi maksimal. Debit air berkurang drastis, saluran cepat rusak, dan distribusi air ke sawah warga terancam.

 

Nama Adik Bupati Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka 

Menariknya, hingga kini subkontraktor FH yang disebut sebagai adik kandung Bupati Mabar tak tak kunjung ditetapkan tersangka, begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Padahal, peran FH disebut sangat dominan dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Berdasarkan fakta investigasi, FH yang memimpin penuh jalannya proyek, tetapi anehnya sampai sekarang belum ada tindakan hukum terhadapnya.

Kasus yang Terus Disorot

Kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca I ini pertama kali mencuat pada 16 Februari 2023, ketika laporan masyarakat masuk melalui Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Dengan nilai kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dan adanya dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah, publik Manggarai Barat terus menanti konsistensi Kejari Mabar dalam menuntaskan perkara ini.

Apalagi, penahanan dua tersangka kali ini dianggap baru “pintu awal” untuk membuka aktor-aktor lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bermasalah tersebut.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah
Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum
Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi
Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean
Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WITA

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Minggu, 9 November 2025 - 09:56 WITA

Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 21:31 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 14:07 WITA

Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polsek Maulafa Gelar Razia Miras Ilegal, Puluhan Liter Sopi Diamankan

Minggu, 9 Nov 2025 - 19:14 WITA

error: Content is protected !!