Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara) KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan dua orang ahli, serta pengumpulan alat bukti surat yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up terhadap sejumlah pos belanja hibah Pilkada tahun 2024.

“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada justru disalahgunakan melalui berbagai laporan fiktif,” ujar Akwan dalam konferensi Pers pada Selasa (4/11/2025)

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

Hasil audit dari ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742, yang bersumber dari APBD dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  PERMMABAR Kupang Ultimatum Pemkab Mabar: Usut Skandal Kepsek SDN Sewar Mangkir 1,4 Tahun atau Legitimasi Pemerintah Hancur

Subsidiair: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sumba Timur memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat,” tegas Akwan

Berita Terkait

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:31 WITA

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Berita Terbaru

Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Pantau Langsung Jalannya Kegiatan Tes Kemampuan Anak (TKA) di SDN Bea Nanga (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Senin, 20 Apr 2026 - 13:52 WITA

Rombongan Tim Inspeksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Disambut Langsung Kepala Kejari Manggarai Barat dan Jajarannya (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Jamwas Sidak Kejari Mabar, Kinerja dan Disiplin Jadi Sorotan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:31 WITA

error: Content is protected !!