Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara) KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan dua orang ahli, serta pengumpulan alat bukti surat yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up terhadap sejumlah pos belanja hibah Pilkada tahun 2024.

“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada justru disalahgunakan melalui berbagai laporan fiktif,” ujar Akwan dalam konferensi Pers pada Selasa (4/11/2025)

BACA JUGA:  Wisuda Unika Ruteng 2025: LLDIKTI XV Dorong Lulusan Jadi Penggerak UMKM dan Ekonomi Daerah

Hasil audit dari ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742, yang bersumber dari APBD dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Ketua LPPDM Apresiasi Langkah Cepat Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

Subsidiair: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sumba Timur memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat,” tegas Akwan

Berita Terkait

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!