Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara) KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan dua orang ahli, serta pengumpulan alat bukti surat yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  SKL Siswa Ditahan, Kadis PPO Manggarai Timur Diduga Konspirasi Dengan Kepsek SDN Bea Lenda

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up terhadap sejumlah pos belanja hibah Pilkada tahun 2024.

“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada justru disalahgunakan melalui berbagai laporan fiktif,” ujar Akwan dalam konferensi Pers pada Selasa (4/11/2025)

BACA JUGA:  Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Hasil audit dari ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742, yang bersumber dari APBD dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Subsidiair: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sumba Timur memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat,” tegas Akwan

Berita Terkait

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!