Kupang, Flobamor.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menyita uang tunai sebesar Rp100 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan upaya mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam mengungkap dugaan korupsi proyek APBN, khususnya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana,” tegas Raka.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih dan berintegritas.
Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses ini dipimpin langsung Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila.
Sebelumnya, Kejati NTT juga telah menyita uang Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan Dengan tambahan penyitaan terbaru, total dana yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp251 juta.
Hingga kini, kejati NTT masih menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti melalui penyitaan uang, namun belum ada informasi mengenai tersangka spesifik yang diumumkan secara publik dalam kasus ini.












