Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menyita uang tunai sebesar Rp100 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

BACA JUGA:  Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan upaya mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam mengungkap dugaan korupsi proyek APBN, khususnya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana,” tegas Raka.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih dan berintegritas.

Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses ini dipimpin langsung Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila.

Sebelumnya, Kejati NTT juga telah menyita uang Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan Dengan tambahan penyitaan terbaru, total dana yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp251 juta.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Sekongkol dan Arahan Pimpinan

Hingga kini, kejati NTT masih menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti melalui penyitaan uang, namun belum ada informasi mengenai tersangka spesifik yang diumumkan secara publik dalam kasus ini.

Berita Terkait

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WITA

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!