Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menyita uang tunai sebesar Rp100 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Jalan Rusak di Manggarai Barat Tak Tersentuh Aspal, Warga : Janji Bupati Edi Endi Hanya Omong Kosong

Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana menegaskan, langkah yang diambil ini merupakan upaya mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam mengungkap dugaan korupsi proyek APBN, khususnya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana,” tegas Raka.

BACA JUGA:  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih dan berintegritas.

Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses ini dipimpin langsung Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila.

Sebelumnya, Kejati NTT juga telah menyita uang Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan Dengan tambahan penyitaan terbaru, total dana yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp251 juta.

BACA JUGA:  Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Hingga kini, kejati NTT masih menelusuri aliran dana dan mengamankan barang bukti melalui penyitaan uang, namun belum ada informasi mengenai tersangka spesifik yang diumumkan secara publik dalam kasus ini.

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi
Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM
Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan
Usut Dugaan Korupsi, Kejari TTU Geledah Kantor PDAM Tirta Cendana
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WITA

Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:04 WITA

Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di NTT Terus Bergulir, Kontraktor Ngaku Tak Sanggup Lagi Dijadikan ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:16 WITA

Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur Hindari Wartawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!