Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Walikota Kupang Jonas salean resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi aset pemerintah Kabupaten Kupang

Kupang, Flobamor.com Mantan Wali Kota Kupang, Drs. Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 72 pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2025, usai Jonas menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di ruang penyidik Kejati NTT, Kupang. Mantan orang nomor satu di Kota Kupang itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

Menurut hasil penyidikan, Jonas Salean diduga berperan aktif dalam penerbitan sejumlah surat rekomendasi penunjukan tanah kapling di kawasan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang disita, penyidik menemukan adanya dugaan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah tersebut kepada tiga warga, yakni Petrus Krisin, Jones Oeina, dan Jonas Salean sendiri, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing penerima.

Dalam proses itu, sejumlah pejabat pertanahan juga diduga turut terlibat. Antara lain Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, dan Sumral Buru Manoe (alm), yang menjabat pada tahun 2014.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur

Akibat perbuatan para pihak tersebut, negara melalui Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kejati NTT juga mengungkapkan, dalam perkara yang sama telah terdapat dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius, dan

BACA JUGA:  Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa

2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

Kedua terdakwa tersebut telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jonas Salean kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.

Melalui siaran resminya, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas pihak Kejati NTT.

Berita Terkait

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!