Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Walikota Kupang Jonas salean resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi aset pemerintah Kabupaten Kupang

Kupang, Flobamor.com Mantan Wali Kota Kupang, Drs. Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 72 pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2025, usai Jonas menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di ruang penyidik Kejati NTT, Kupang. Mantan orang nomor satu di Kota Kupang itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Menurut hasil penyidikan, Jonas Salean diduga berperan aktif dalam penerbitan sejumlah surat rekomendasi penunjukan tanah kapling di kawasan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang disita, penyidik menemukan adanya dugaan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah tersebut kepada tiga warga, yakni Petrus Krisin, Jones Oeina, dan Jonas Salean sendiri, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing penerima.

Dalam proses itu, sejumlah pejabat pertanahan juga diduga turut terlibat. Antara lain Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, dan Sumral Buru Manoe (alm), yang menjabat pada tahun 2014.

BACA JUGA:  Kepsek di Manggarai Barat Absen Selama 1 Tahun 4 Bulan, Gaji Tetap Lancar

Akibat perbuatan para pihak tersebut, negara melalui Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kejati NTT juga mengungkapkan, dalam perkara yang sama telah terdapat dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius, dan

BACA JUGA:  Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

Kedua terdakwa tersebut telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jonas Salean kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.

Melalui siaran resminya, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas pihak Kejati NTT.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:37 WITA

Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!