Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Walikota Kupang Jonas salean resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi aset pemerintah Kabupaten Kupang

Kupang, Flobamor.com — Mantan Wali Kota Kupang, Drs. Jonas Salean, S.H., M.Si., resmi ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 72 pertanyaan seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2025, usai Jonas menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di ruang penyidik Kejati NTT, Kupang. Mantan orang nomor satu di Kota Kupang itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Kades Sewar Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Menurut hasil penyidikan, Jonas Salean diduga berperan aktif dalam penerbitan sejumlah surat rekomendasi penunjukan tanah kapling di kawasan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dari hasil pemeriksaan dan dokumen yang disita, penyidik menemukan adanya dugaan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah tersebut kepada tiga warga, yakni Petrus Krisin, Jones Oeina, dan Jonas Salean sendiri, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing penerima.

Dalam proses itu, sejumlah pejabat pertanahan juga diduga turut terlibat. Antara lain Hartono Fransiscus Xaverius, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, dan Sumral Buru Manoe (alm), yang menjabat pada tahun 2014.

BACA JUGA:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Akibat perbuatan para pihak tersebut, negara melalui Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023.

Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kejati NTT juga mengungkapkan, dalam perkara yang sama telah terdapat dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius, dan

BACA JUGA:  Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

Kedua terdakwa tersebut telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jonas Salean kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.

Melalui siaran resminya, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas pihak Kejati NTT.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!