Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak tanggung -tanggung, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis.

“Penegakan hukum ini membuktikan keseriusan kami. Setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Mei 2025 lalu.

Kasus Pertama: Skandal Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar

Kasus korupsi pertama melibatkan penyimpangan investasi dana perusahaan daerah PT Jamkrida NTT pada tahun 2017. Total dana yang dikelola mencapai Rp25 miliar, namun praktik menyimpang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita

Tiga Tersangka PT Jamkrida NTT diantaranya: I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT

Modus Korupsi

Dana sebesar Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebagaimana dalam dokumen kontrak.

Tidak ada due diligence (uji kelayakan) sebelum investasi dilakukan.

Akibatnya, dana tidak kembali dan menimbulkan kerugian negara Rp4,75 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai

Kasus berikutnya menjerat proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Pekerjaan yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru penuh penyimpangan.

BACA JUGA:  Kades Watu Waja Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,98 Miliar, Masyarakat Minta Kejari Mabar Segera Turun Tangan

Empat Tersangka Irigasi Wae Ces diantaranya:

DW, Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa), SKM, Konsultan Pengawas, ASUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, JG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II

Penyimpangan Teknis

Dokumen perencanaan hanya memakai data lama (2019) tanpa pembaruan.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.

Langkah Hukum dan Penahanan

Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Rinciannya:

6 tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

1 tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pernyataan Tegas Kejati NTT

Wakajati NTT menegaskan beberapa poin penting:

BACA JUGA:  Tujuh Hari Pascagempa M7,7, Warga Bea Muring Manggarai Timur Belum Tersentuh Bantuan

Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital, mulai dari investasi hingga infrastruktur

“Lemahnya pengawasan APBN dan APBD menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ikhwan.

“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum,” tambahnya.

Dampak Korupsi dan merugikan Masyarakat

Menurut Kejati NTT, Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sosial:

Secara Finansial, kata Ikhwan, Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan juga dampak Sosial pada Proyek irigasi yang mangkrak membuat petani di Manggarai dirugikan karena lahan pertanian tidak bisa digarap optimal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:30 WITA

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50 WITA

DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Berita Terbaru

error: Content is protected !!