Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak tanggung -tanggung, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis.
“Penegakan hukum ini membuktikan keseriusan kami. Setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Mei 2025 lalu.
Kasus Pertama: Skandal Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar
Kasus korupsi pertama melibatkan penyimpangan investasi dana perusahaan daerah PT Jamkrida NTT pada tahun 2017. Total dana yang dikelola mencapai Rp25 miliar, namun praktik menyimpang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Tiga Tersangka PT Jamkrida NTT diantaranya: I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT
Modus Korupsi
Dana sebesar Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebagaimana dalam dokumen kontrak.
Tidak ada due diligence (uji kelayakan) sebelum investasi dilakukan.
Akibatnya, dana tidak kembali dan menimbulkan kerugian negara Rp4,75 miliar.
Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai
Kasus berikutnya menjerat proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Pekerjaan yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru penuh penyimpangan.
Empat Tersangka Irigasi Wae Ces diantaranya:
DW, Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa), SKM, Konsultan Pengawas, ASUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, JG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II
Penyimpangan Teknis
Dokumen perencanaan hanya memakai data lama (2019) tanpa pembaruan.
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.
Langkah Hukum dan Penahanan
Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Rinciannya:
6 tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
1 tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan Kupang.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
Pernyataan Tegas Kejati NTT
Wakajati NTT menegaskan beberapa poin penting:
Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital, mulai dari investasi hingga infrastruktur
“Lemahnya pengawasan APBN dan APBD menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ikhwan.
“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum,” tambahnya.
Dampak Korupsi dan merugikan Masyarakat
Menurut Kejati NTT, Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sosial:
Secara Finansial, kata Ikhwan, Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan juga dampak Sosial pada Proyek irigasi yang mangkrak membuat petani di Manggarai dirugikan karena lahan pertanian tidak bisa digarap optimal.
Kejati NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.












