Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak tanggung -tanggung, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis.

“Penegakan hukum ini membuktikan keseriusan kami. Setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Mei 2025 lalu.

Kasus Pertama: Skandal Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar

Kasus korupsi pertama melibatkan penyimpangan investasi dana perusahaan daerah PT Jamkrida NTT pada tahun 2017. Total dana yang dikelola mencapai Rp25 miliar, namun praktik menyimpang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Siap Meriahkan HUT NTT ke-67

Tiga Tersangka PT Jamkrida NTT diantaranya: I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT

Modus Korupsi

Dana sebesar Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebagaimana dalam dokumen kontrak.

Tidak ada due diligence (uji kelayakan) sebelum investasi dilakukan.

Akibatnya, dana tidak kembali dan menimbulkan kerugian negara Rp4,75 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai

Kasus berikutnya menjerat proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Pekerjaan yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru penuh penyimpangan.

BACA JUGA:  Ahmad Yohan Dukung Penuh Turnamen Voli Putri Jurnalis Cup 1 di Manggarai Barat: Wadah Lahirkan Talenta Voli Putri dari NTT

Empat Tersangka Irigasi Wae Ces diantaranya:

DW, Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa), SKM, Konsultan Pengawas, ASUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, JG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II

Penyimpangan Teknis

Dokumen perencanaan hanya memakai data lama (2019) tanpa pembaruan.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.

Langkah Hukum dan Penahanan

Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Rinciannya:

6 tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

1 tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pernyataan Tegas Kejati NTT

Wakajati NTT menegaskan beberapa poin penting:

BACA JUGA:  Kejari Mabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I, Nama Adik Bupati Edi Endi Kembali Diseret

Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital, mulai dari investasi hingga infrastruktur

“Lemahnya pengawasan APBN dan APBD menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ikhwan.

“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum,” tambahnya.

Dampak Korupsi dan merugikan Masyarakat

Menurut Kejati NTT, Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sosial:

Secara Finansial, kata Ikhwan, Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan juga dampak Sosial pada Proyek irigasi yang mangkrak membuat petani di Manggarai dirugikan karena lahan pertanian tidak bisa digarap optimal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!