Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak tanggung -tanggung, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis.

“Penegakan hukum ini membuktikan keseriusan kami. Setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Mei 2025 lalu.

Kasus Pertama: Skandal Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar

Kasus korupsi pertama melibatkan penyimpangan investasi dana perusahaan daerah PT Jamkrida NTT pada tahun 2017. Total dana yang dikelola mencapai Rp25 miliar, namun praktik menyimpang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:  Pemuda 17 Tahun di Labuan Bajo Diduga Dikeroyok dan Diculik, Korban Disekap di Rumah Warga

Tiga Tersangka PT Jamkrida NTT diantaranya: I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT

Modus Korupsi

Dana sebesar Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebagaimana dalam dokumen kontrak.

Tidak ada due diligence (uji kelayakan) sebelum investasi dilakukan.

Akibatnya, dana tidak kembali dan menimbulkan kerugian negara Rp4,75 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai

Kasus berikutnya menjerat proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Pekerjaan yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru penuh penyimpangan.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Empat Tersangka Irigasi Wae Ces diantaranya:

DW, Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa), SKM, Konsultan Pengawas, ASUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, JG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II

Penyimpangan Teknis

Dokumen perencanaan hanya memakai data lama (2019) tanpa pembaruan.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.

Langkah Hukum dan Penahanan

Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Rinciannya:

6 tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

1 tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pernyataan Tegas Kejati NTT

Wakajati NTT menegaskan beberapa poin penting:

BACA JUGA:  Terpilih Secara Demokratis, Pancratius Rosaryanto Angki Pimpin IMAPEL Kupang Periode 2025-2026

Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital, mulai dari investasi hingga infrastruktur

“Lemahnya pengawasan APBN dan APBD menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ikhwan.

“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum,” tambahnya.

Dampak Korupsi dan merugikan Masyarakat

Menurut Kejati NTT, Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sosial:

Secara Finansial, kata Ikhwan, Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan juga dampak Sosial pada Proyek irigasi yang mangkrak membuat petani di Manggarai dirugikan karena lahan pertanian tidak bisa digarap optimal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WITA

Polda Metro Pastikan Emas 74 Kg hingga Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WITA

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Don Ritto, tersangka kasus korupsi (foto: Dok Istimewa)

BERITA TERKINI

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:15 WITA

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!