Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi Dana Desa

Ilustrasi korupsi Dana Desa

Manggarai Barat, Flobamor.com Warga Desa Golo Ndari, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa senilai sekitar Rp1,2 miliar sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dalam salinan Laporan resmi yang diterima Flobamor.com, Kamis (13/11/2025) memuat sederet dugaan pelanggaran serius, mulai dari program fiktif, proyek tanpa papan informasi, hingga perangkat desa meninggal dunia yang masih terdaftar aktif.

Program Fiktif dan Proyek Misterius

Dalam laporan tersebut, warga mengungkap adanya kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban desa, tetapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:

• Pos Kesehatan Desa (PKD), pelatihan kesehatan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dengan total anggaran sekitar Rp216,6 juta (2020–2025).

• Pengelolaan hutan desa tahun 2025 senilai Rp5 juta dan pemeliharaan jalan desa Rp10 juta yang tak terlaksana.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati NTT Sita Uang Rp100 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FKKH Undana

• Pemetaan analisis kemiskinan desa (2021–2022) senilai Rp10,4 juta tanpa hasil yang jelas.

• Proyek fisik lapen di Nggolo dan Kotok (2024–2025) dengan nilai hampir Rp1 miliar, diduga tumpang tindih dan minim transparansi.

Selain itu, warga juga menduga adanya markup harga material dan pengadaan barang/jasa tanpa mekanisme yang sah sejak 2019.

Tak berhenti di situ. Dugaan pelanggaran administrasi turut diungkap warga.
Salah satunya, Sekretaris Desa Valentinis Madul, yang diketahui meninggal dunia sejak 2021, namun masih tercatat aktif sebagai perangkat hingga kini.

Kasus serupa terjadi pada Kartina Suku, Kepala Dusun Nggolo, yang disebut tidak berdomisili di wilayah kerja dan tak pernah berkantor sejak 2019.
Sementara Rikardus Arman, mantan Kepala Dusun Baang yang mengundurkan diri sejak 2021, masih tercatat sebagai perangkat aktif di administrasi desa.

“Sebagian besar aparat desa, termasuk kepala desa, hanya muncul saat Musrenbangdes. Di luar itu, masyarakat kesulitan mengurus administrasi,” tulis warga dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:  Polres Mabar Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Mabar

Proyek Fisik Tanpa Papan Informasi

Dalam kurun waktu 2020–2025, hampir semua proyek fisik di Desa Golo Ndari tidak memiliki papan informasi kegiatan.
Masyarakat tidak pernah tahu sumber dana, volume pekerjaan, maupun nilai anggaran proyek yang dikerjakan.

Warga juga menilai penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dilakukan sepihak oleh kepala desa tanpa musyawarah.
Sebagian pekerjaan bahkan dikelola hanya oleh ketua TPK, tanpa melibatkan anggota lain.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparansi pengelolaan Dana Desa,” tegas perwakilan warga dalam laporan itu.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen laporan serta sejumlah bukti pendukung dari warga Golo Ndari.

Namun, kata Agung, sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, penanganan awal dugaan korupsi Dana Desa harus melalui audit dan investigasi Inspektorat.

BACA JUGA:  Kecanduan Judi Online, Pemuda di Makassar Nekat Curi Solar dari Mobil Pemadam Kebakaran

“Pintu awal penanganan kasus seperti ini memang dari Inspektorat. Jika ditemukan kerugian negara dan tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, baru akan kami proses lebih lanjut,” jelasnya.

Agung menegaskan, Kejaksaan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam penggunaan anggaran desa.

“Kalau ada temuan dan indikasi niat jahat, kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini serta memberikan perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi yang telah menyerahkan dokumen dan foto kegiatan lapangan sebagai bukti dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum,” ujar salah satu warga pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Flobamor.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan untuk dimintai tanggapannya. Namun, panggilan telepon yang dilayangkan tidak direspons, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Berita Terkait

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta
Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik
Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar
Update Kasus MBG! Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar
Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang
Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah 11 Hektare di Keranga, Pegawai BPN hingga Sejumlah Nama Dipanggil Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:54 WITA

Breaking News: Jenderal Polisi Aktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Bos Agen Travel Labuan Bajo Bebas dari Tahanan Usai Kembalikan Uang Wisatawan Asing Rp85,2 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WITA

Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:40 WITA

Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!