Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi Dana Desa

Ilustrasi korupsi Dana Desa

Manggarai Barat, Flobamor.com – Warga Desa Golo Ndari, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa senilai sekitar Rp1,2 miliar sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dalam salinan Laporan resmi yang diterima Flobamor.com, Kamis (13/11/2025) memuat sederet dugaan pelanggaran serius, mulai dari program fiktif, proyek tanpa papan informasi, hingga perangkat desa meninggal dunia yang masih terdaftar aktif.

Program Fiktif dan Proyek Misterius

Dalam laporan tersebut, warga mengungkap adanya kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban desa, tetapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:

• Pos Kesehatan Desa (PKD), pelatihan kesehatan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dengan total anggaran sekitar Rp216,6 juta (2020–2025).

• Pengelolaan hutan desa tahun 2025 senilai Rp5 juta dan pemeliharaan jalan desa Rp10 juta yang tak terlaksana.

BACA JUGA:  Baru Setahun Dilantik, 9 Kepala Daerah Era Presiden Prabowo Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Lengkapnya!

• Pemetaan analisis kemiskinan desa (2021–2022) senilai Rp10,4 juta tanpa hasil yang jelas.

• Proyek fisik lapen di Nggolo dan Kotok (2024–2025) dengan nilai hampir Rp1 miliar, diduga tumpang tindih dan minim transparansi.

Selain itu, warga juga menduga adanya markup harga material dan pengadaan barang/jasa tanpa mekanisme yang sah sejak 2019.

Tak berhenti di situ. Dugaan pelanggaran administrasi turut diungkap warga.
Salah satunya, Sekretaris Desa Valentinis Madul, yang diketahui meninggal dunia sejak 2021, namun masih tercatat aktif sebagai perangkat hingga kini.

Kasus serupa terjadi pada Kartina Suku, Kepala Dusun Nggolo, yang disebut tidak berdomisili di wilayah kerja dan tak pernah berkantor sejak 2019.
Sementara Rikardus Arman, mantan Kepala Dusun Baang yang mengundurkan diri sejak 2021, masih tercatat sebagai perangkat aktif di administrasi desa.

“Sebagian besar aparat desa, termasuk kepala desa, hanya muncul saat Musrenbangdes. Di luar itu, masyarakat kesulitan mengurus administrasi,” tulis warga dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:  Ketua LSM LPPDM Desak Kejari Mabar Usut Tuntas Perjalanan Dinas Fiktif di Sekwan DPRD Manggarai Barat

Proyek Fisik Tanpa Papan Informasi

Dalam kurun waktu 2020–2025, hampir semua proyek fisik di Desa Golo Ndari tidak memiliki papan informasi kegiatan.
Masyarakat tidak pernah tahu sumber dana, volume pekerjaan, maupun nilai anggaran proyek yang dikerjakan.

Warga juga menilai penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dilakukan sepihak oleh kepala desa tanpa musyawarah.
Sebagian pekerjaan bahkan dikelola hanya oleh ketua TPK, tanpa melibatkan anggota lain.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparansi pengelolaan Dana Desa,” tegas perwakilan warga dalam laporan itu.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen laporan serta sejumlah bukti pendukung dari warga Golo Ndari.

Namun, kata Agung, sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, penanganan awal dugaan korupsi Dana Desa harus melalui audit dan investigasi Inspektorat.

BACA JUGA:  Fransisco Bongkar Dugaan Suap Saksi Kunci Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

“Pintu awal penanganan kasus seperti ini memang dari Inspektorat. Jika ditemukan kerugian negara dan tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, baru akan kami proses lebih lanjut,” jelasnya.

Agung menegaskan, Kejaksaan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam penggunaan anggaran desa.

“Kalau ada temuan dan indikasi niat jahat, kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini serta memberikan perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi yang telah menyerahkan dokumen dan foto kegiatan lapangan sebagai bukti dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum,” ujar salah satu warga pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Flobamor.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Golo Ndari, Beny Hawan untuk dimintai tanggapannya. Namun, panggilan telepon yang dilayangkan tidak direspons, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara
HUT Kejaksaan ke-81, Kejati NTT Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu Lama untuk Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WITA

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!