Tersangka: Paskalia Uun Kurnelawati Bria dan Sem Simson Haba Bunga
Kupang, Flobamor.com – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang tubuh Bank NTT. Kamis (18/9/2025) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat aktif Bank NTT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kedua tersangka yakni Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) selaku Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.
Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM/Racmat pada tahun 2016. Proses pemberian kredit tersebut disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan perbankan, hingga berujung macet serta merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pejabat Bank NTT itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, PUKB dan SSHB langsung digelandang ke Rutan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Bank NTT. Publik pun menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh bank plat merah milik masyarakat NTT tersebut.












