Labuan Bajo, Flobamor.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan 475.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, hasil penindakan sepanjang Mei hingga November 2025. Aksi tegas ini menelan perkiraan kerugian negara mencapai Rp461.135.015, dengan nilai barang lebih dari Rp707 juta.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi kegiatan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Pemusnahan ini memastikan rokok ilegal tidak lagi bisa digunakan, dimanfaatkan, ataupun diperjualbelikan. Ini komitmen kami melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat,” tegas Syahirul kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan (SBP), hasil operasi mandiri Bea Cukai serta operasi gabungan Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal di sembilan kabupaten wilayah pengawasan, mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata.
Operasi ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, dengan dukungan penuh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, sebelum seluruh barang diangkut ke TPA Warloka untuk dimusnahkan total melalui pembakaran dan penimbunan.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan Satu, unsur Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Brimob Manggarai Barat.
Syahirul mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor, termasuk terbentuknya Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat yang diketuai langsung oleh Bupati.
“Ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan. Kami berharap kabupaten lain di Flores dan Lembata bisa mengikuti langkah ini agar sinergi semakin kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Rokok tanpa cukai merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Target kami jelas: Flores bebas rokok ilegal,” tandasnya.
Meski hanya didukung sekitar 10 petugas pengawasan untuk wilayah Flores dan Lembata, Bea Cukai Labuan Bajo tetap mencatat peningkatan kinerja sepanjang 2025.
Selain pengawasan rokok ilegal, petugas juga menangani Bandara Internasional Komodo, kapal wisata asing, serta pelayanan ekspor UMKM.
“Pemusnahan pertama Agustus lalu sekitar 700 ribu batang. Tahap kedua ini 475 ribu batang dengan periode penindakan yang lebih singkat. Artinya, pengawasan tetap efektif,” jelas Syahirul.
Menutup keterangannya, ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan menolak mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal.
“Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk hibah lahan untuk pembangunan kantor Bea Cukai yang lebih representatif menjadi motivasi kami untuk terus bekerja maksimal,” pintanya.












