Eks Gubernur Bengkulu Masuk Daftar Buronan Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Jakarta, Flobamor.com— Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik, sebagai buronan (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan ini menyusul laporan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) terkait transaksi bisnis yang terjadi sejak 2017. Kasus bermula ketika PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), bekerja sama membentuk perusahaan baru PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) untuk pengolahan kayu.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tegaskan Perampasan Aset Jadi Senjata Utama Cegah Pelaku Korupsi

Seiring waktu, muncul sejumlah persoalan hingga akhirnya pada Mei 2019 disepakati jual beli saham PT CKI senilai Rp33,3 miliar. Agusrin melalui PT API menyerahkan uang muka dan pembayaran awal sekitar Rp7,2 miliar serta dua lembar cek Bank BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar untuk pelunasan.

Namun saat dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki saldo (kosong). Merasa dirugikan, Direktur PT TAC sekaligus Dirut PT CKI, Tiana, melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020.

BACA JUGA:  KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka melalui surat resmi pada 30 September 2021. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada 14 Mei 2025.

Namun sejak dipanggil untuk pelimpahan tahap II, keduanya tidak pernah hadir hingga akhirnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan status buron tersebut.

“Benar, DPO sudah diterbitkan. Berkas sudah P-21, tersangka dipanggil namun tidak hadir,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum Raden Saleh maupun Agusrin belum memberikan respons terkait penetapan status DPO tersebut.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Manggarai Barat Rp28 Miliar Masuk Penyidikan, Ruang Komisioner KPU Digeledah Jaksa
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Sahroni: Gelombang Protes Diprediksi Tetap Membara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 18:55 WITA

Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Sabtu, 12 September 2026 - 19:26 WITA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 28 Miliar di KPU Manggarai Barat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!