Jakarta, Flobamor.com— Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik, sebagai buronan (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan ini menyusul laporan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) terkait transaksi bisnis yang terjadi sejak 2017. Kasus bermula ketika PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), bekerja sama membentuk perusahaan baru PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) untuk pengolahan kayu.
Seiring waktu, muncul sejumlah persoalan hingga akhirnya pada Mei 2019 disepakati jual beli saham PT CKI senilai Rp33,3 miliar. Agusrin melalui PT API menyerahkan uang muka dan pembayaran awal sekitar Rp7,2 miliar serta dua lembar cek Bank BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar untuk pelunasan.
Namun saat dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki saldo (kosong). Merasa dirugikan, Direktur PT TAC sekaligus Dirut PT CKI, Tiana, melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020.
Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka melalui surat resmi pada 30 September 2021. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada 14 Mei 2025.
Namun sejak dipanggil untuk pelimpahan tahap II, keduanya tidak pernah hadir hingga akhirnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Oktober 2025.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan status buron tersebut.
“Benar, DPO sudah diterbitkan. Berkas sudah P-21, tersangka dipanggil namun tidak hadir,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum Raden Saleh maupun Agusrin belum memberikan respons terkait penetapan status DPO tersebut.












