Eks Gubernur Bengkulu Masuk Daftar Buronan Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Jakarta, Flobamor.com Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik, sebagai buronan (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan ini menyusul laporan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) terkait transaksi bisnis yang terjadi sejak 2017. Kasus bermula ketika PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), bekerja sama membentuk perusahaan baru PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) untuk pengolahan kayu.

BACA JUGA:  Koperasi Florete Diduga Kuasai Tanah Almarhum Matheus Ngarut, Dari Pinjam Pakai Sementara Berujung Sengketa

Seiring waktu, muncul sejumlah persoalan hingga akhirnya pada Mei 2019 disepakati jual beli saham PT CKI senilai Rp33,3 miliar. Agusrin melalui PT API menyerahkan uang muka dan pembayaran awal sekitar Rp7,2 miliar serta dua lembar cek Bank BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar untuk pelunasan.

Namun saat dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki saldo (kosong). Merasa dirugikan, Direktur PT TAC sekaligus Dirut PT CKI, Tiana, melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020.

BACA JUGA:  Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka melalui surat resmi pada 30 September 2021. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada 14 Mei 2025.

Namun sejak dipanggil untuk pelimpahan tahap II, keduanya tidak pernah hadir hingga akhirnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan status buron tersebut.

“Benar, DPO sudah diterbitkan. Berkas sudah P-21, tersangka dipanggil namun tidak hadir,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum Raden Saleh maupun Agusrin belum memberikan respons terkait penetapan status DPO tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka
Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:37 WITA

Duduk Perkara 3 Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ke Mana Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah? Bak Ditelan Bumi Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:30 WITA

Terbongkar! Polda NTT Sita 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Mengarah ke Manggarai Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08 WITA

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

EKONOMI

Presiden Prabowo Minta Evaluasi Total MBG

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:32 WITA

error: Content is protected !!