Eks Gubernur Bengkulu Masuk Daftar Buronan Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Foto/ist)

Jakarta, Flobamor.com Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan rekannya Raden Saleh Abdul Malik, sebagai buronan (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan ini menyusul laporan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) terkait transaksi bisnis yang terjadi sejak 2017. Kasus bermula ketika PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), bekerja sama membentuk perusahaan baru PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) untuk pengolahan kayu.

BACA JUGA:  DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Seiring waktu, muncul sejumlah persoalan hingga akhirnya pada Mei 2019 disepakati jual beli saham PT CKI senilai Rp33,3 miliar. Agusrin melalui PT API menyerahkan uang muka dan pembayaran awal sekitar Rp7,2 miliar serta dua lembar cek Bank BNI senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar untuk pelunasan.

Namun saat dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki saldo (kosong). Merasa dirugikan, Direktur PT TAC sekaligus Dirut PT CKI, Tiana, melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka melalui surat resmi pada 30 September 2021. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada 14 Mei 2025.

Namun sejak dipanggil untuk pelimpahan tahap II, keduanya tidak pernah hadir hingga akhirnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Viral! Sopi Ilegal Dijual Bebas di Dila Tedeng Mart Lembor, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan status buron tersebut.

“Benar, DPO sudah diterbitkan. Berkas sudah P-21, tersangka dipanggil namun tidak hadir,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum Raden Saleh maupun Agusrin belum memberikan respons terkait penetapan status DPO tersebut.

Berita Terkait

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar
Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor
Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar
Diduga Persulit Surat Pengukuhan Tanah, Haji Ramang Ishaka Terancam Digugat Warga
Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo
Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo
Kapolres Mabar Ingatkan Penyebar Foto Korban Tragedi Cunca Wulang Terancam Dipidana
Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Infrastruktur Wisata

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:43 WITA

Polda NTT Didesak Ungkap Pemilik 180 Ton BBM Subsidi Ilegal yang Disita dan Dilelang Kejari Mabar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:08 WITA

Tim Resmob Polres Kupang Berhasil Ringkus Buronan Kasus Pencurian Hand Traktor

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:38 WITA

Kasusnya Mengejutkan! Puluhan Warga Labuan Bajo Siap Laporkan Haji Ramang Ishaka ke Polres Mabar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:02 WITA

Dua Turis Asal Austria Tewas di Cunca Wulang, Hasanudin Desak Evaluasi Total Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Senin, 25 Mei 2026 - 18:05 WITA

Haji Ramang Ishaka Diduga Gelapkan Uang Rp2 Miliar di Kasus Tanah Bandara Komodo Labua Bajo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!