Kejari Mabar Tetapkan Dirut PT.PCM Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu-Orong

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Penahanan Tersangka SB di gedung Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (18/9/2023)

Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021–2022. Kali ini giliran SB, Direktur Utama PT Putri Clarissa Mandiri (PT PCM) selaku kontraktor pelaksana, yang resmi menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, SH, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa penetapan SB didasarkan pada bukti yang kuat.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ujar Sarta.

BACA JUGA:  Mantan Kades di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Rp1,1 Miliar

Pengembalian Kerugian Negara

Sarta mengungkapkan, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41. Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Selasa, 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta.

Kamis, 18 September 2025 senilai Rp1.438.973.271,41.

“Seluruh dana tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Manggarai Barat Nomor Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025,” jelas Sarta.

Meski begitu, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana. “Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kajari.

Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lainnya

SB kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni:

YJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP, konsultan pengawas, PS, konsultan pengawas lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Vendy, menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan sejak 9 September 2025, dan dilakukan penahanan di polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kadis PMD Mabar Gelar MusrenbangDes di Desa Golo Lajang, Bahas Infrastruktur hingga Stunting

“Empat tersangka ini kami sangkakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Vendy.

Modus Operandi: Kurangi Kualitas & Volume Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan pada proyek jalan Golo Welu–Orong.

Diketahui, proyek yang dikerjakan PT PCM itu menelan anggaran fantastis, yakni:

* Tahun 2021 senilai Rp11.776.612.383,91.

* Tahun 2022 senilai Rp12.483.450.466,74.

Namun, pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar lebih.

BACA JUGA:  Badan Gizi Minta Tambahan Rp 118 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2026

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Meski sempat dilakukan pemanggilan pada 9 September 2025, SB saat itu sempat mangkir dari panggilan penyidik, dan baru pada 18 September 2025 resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!