Beri Penghargaan Kepada 365 Peserta PPPJ, Jaksa Agung: Harus Jadi Jaksa Berintegritas, Humanis dan Profesional

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Jakarta, Flobamor.com- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan 365 calon jaksa yang tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025 untuk berpegang teguh pada integritas sebagai fondasi utama penegakan hukum.

Para calon jaksa itu juga diingatkan tentang pentingnya transformasi seorang Jaksa menjadi aparat penegak hukum yang berintegritas, berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern menuju Indonesia Emas 2045.

“Tanpa integritas, keadilan dan keberlangsungan hukum tidak akan terwujud. Seorang Jaksa harus menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan landasan hati nurani,” tegas Jaksa Burhanuddin saat menyampaikan ceramah pada PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang I Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:  1 Tahun 4 Bulan Mangkir, Kepsek SDN Sewar Diduga Terima Gaji Buta, Dinas PPO Manggarai Barat Diduga Ikut Terlibat

Menurut Jaksa Agung yang didampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para peserta PPPJ diingatkan untuk menanamkan lima karakter utama yang mencerminkan nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kelima karakter itu adalah Soliditas yaitu, menjaga jiwa korsa dan kebersamaan demi penguatan institusi, integritas berupa konsistensi antara hati, ucapan, dan tindakan berlandaskan nilai kebenaran dan kemanusiaan, gigih yang diwujudkan dengan sikap pantang menyerah dalam menghadapi kompleksitas tugas.

Karakter ketiga adalah Andal yaitu seorang jaksa dapat dipercaya, bijak dalam mengambil keputusan, serta memiliki keterampilan manajerial. Terakhir karakter jaksa profesional yaitu membekali dirinya dengan pengetahuan hukum yang komprehensif, patuh pada regulasi, dan menjaga wibawa institusi.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Tantangan Jaksa di Masa Depan

Jaksa Agung juga mengingatkan berbagai tantangan yang akan dihadapi para calon Jaksa yang menjadi peserta PPPJ Angkatan ke-82 Gelombang I Tahun 2025.

Tantangan itu berupa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana berbasis gender, serta kejahatan siber dan aset digital.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya bicara soal teknologi. Seorang jaksa tetap harus menjunjung hak asasi manusia, keadilan prosedural, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.

BACA JUGA:  Kades Watu Waja Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,98 Miliar, Masyarakat Minta Kejari Mabar Segera Turun Tangan

“Dengan akuntabilitas, Kejaksaan akan tetap dipercaya publik,” ujar Burhanuddin

Selain kecerdasan, lanjut Jaksa Agung, karakter seorang Jaksa ke depan juga harus menjunjung tinggi adab dan etika. Menurutnya, kecerdasan tanpa adab adalah kekuatan yang rawan disalahgunakan, sedangkan adab yang disertai kecerdasan akan melahirkan kebijaksanaan.

“Jagalah marwah institusi. Jangan rusak kepercayaan publik dengan penyimpangan. Jadilah pemimpin inspiratif yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Mengakhiri ceramahnya, Burhanuddin memberikan motivasi kepada para peserta PPPJ agar tetap semangat, menjaga kesehatan, dan selalu berdoa dalam menjalani pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah
Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum
Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi
Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean
Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WITA

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Minggu, 9 November 2025 - 09:56 WITA

Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Rabu, 5 November 2025 - 21:31 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 14:07 WITA

Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polsek Maulafa Gelar Razia Miras Ilegal, Puluhan Liter Sopi Diamankan

Minggu, 9 Nov 2025 - 19:14 WITA

error: Content is protected !!