Ilustrasi Korupsi Dana Desa
Manggarai Barat, Flobamor.com – Dugaan skandal korupsi Dana Desa kembali mengguncang kabupaten Manggarai Barat. Kali ini, Kepala Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Bonefasius Abar, diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa senilai Rp1,98 miliar lebih sejak tahun 2019 hingga 2024. Pasalnya, Pengelolaan dana desa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat setempat.
Sejumlah proyek fisik dan membuat proyek fiktif yang didanai dari Dana Desa tersebut kini disorot karena dianggap tidak transparan, dan dibuat laporan fiktif. Ketua BPD Desa Watu Waja secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengawasan pembangunan desa, padahal fungsi pengawasan melekat pada lembaga BPD sesuai regulasi.
Kades Watu Waja Bingung Soal Dana Desa, Tak Tahu RAB dan Anggaran Fisik 2019–2024
Dalam sebuah wawancara eksklusif yang dilakukan oleh tim media Flobamor.com di kediamannya pada Senin siang (26/5/2025), Kepala Desa Watu Waja, Bonifasius Abar, terlihat gugup dan terbata-bata ketika dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Dana Desa untuk pekerjaan fisik dari tahun 2021 hingga 2024.
Ketika ditanya mengenai rincian anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek fisik desa yang dibiayai Dana Desa selama kurun waktu lima tahun terakhir, Bonifasius justru mengalihkan pembicaraan. Ia bahkan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak mengetahui besaran anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan fisik desa selama periode tersebut. Bahkan RAB pun ia tidak mengetahui.
“Semua tahapan tentunya melalui perencanaan, maunya tanya sama bendahara, karena mereka yang pegang RAB,” ujar Kades Boni dengan nada kebingungan.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi kepala desa seharusnya memegang kendali penuh terhadap seluruh proses perencanaan, anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, termasuk memahami secara detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar penggunaan dana Desa.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara Desa Watu Waja, Libertus Narung, turut hadir dalam wawancara tersebut, mencoba memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab sebagai bendahara desa.
Libertus Narung dengan tegas mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.
“Saya menjabat sebagai bendahara mulai tahun 2022. Kalau tahun 2019-2021 itu bendahara lain. Tugas saya sebagai bendahara hanya menarik dan mentransfer uang kepada pihak ketiga untuk biaya pekerjaan fisik Desa,” ujar Libertus.
Kendati demikian, Libertus Narung tak gentar jika ada Aparat Penegak Hukum melakukan audit secara keseluruhan terkait pengggunaan Dana Desa Watu Waja sejak Tahun 1019-2024.
Sayangnya, keterangan dari kepala desa Bonifasius tidak cukup menjawab keraguan publik. Ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh kades ini memperkuat dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Watu Waja.
Padahal, Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya ditujukan untuk mendukung pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan. Ketidakpahaman kepala Desa terhadap dokumen perencanaan dan anggaran seperti RAB bisa menjadi sinyal lemahnya pengawasan internal, bahkan berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.
Mirisnya lagi, Dana BumDes Watu Waja Tahun 2019 sebesar Rp36 juta dikorupsi oleh kades Bonifasius. Kabarnya Dana BumDes Watu waja tak jelas anggarannya dari tahun 2019-2024.
Proyek Fisik Sarat Masalah
Berikut ini daftar proyek yang menjadi sorotan masyarakat Desa Watu Waja
Tahun Anggaran 2021
Rehabilitasi jaringan air minum bersih dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Pela dengan anggaran mencapai Rp406 juta diduga terjadi laporan fiktif. Proyek ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap akses air minum bersih masyarakat. Banyak warga masih harus berjalan jauh untuk memperoleh air minum bersih.
Dalam laporannya, pekerjaan fisik Rehabilitasi jaringan air minum bersih dilaporkan 100 persen. Namun faktanya, pekerjaan fisik nihil (Laporan fiktif).
Tahun Anggaran 2022
Rehabilitasi Polindes Dusun Pela senilai Rp87 juta. Proyek ini minim pengawasan dan realisasi fisiknya tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat. Fasilitas kesehatan desa tersebut tidak mengalami perubahan pasca rehabilitasi.
Tahun Anggaran 2023
Pembangunan jalan telford sepanjang 385 meter di sekitar SD Nandong dengan pagu anggaran Rp306 juta lebih. Warga menduga pekerjaan dilakukan asal-asalan; material tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan menyusut.
Tahun Anggaran 2024
Pembangunan jalan telford di gang belakang Dusun Pela sepanjang 650 meter dengan anggaran Rp299 juta lebih, serta pembangunan TPT di SD Nandong senilai Rp16 juta. Kualitas kedua proyek tersebut juga dipertanyakan karena tidak menunjukkan hasil signifikan.
Ketua BPD Watu Waja, Leo Layangkan Mosi Kekecewaan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watu Waja, Leo secara terbuka melayangkan mosi kekecewaan terhadap Kepala Desa (Kades) Bonefasius Abar, yang dinilainya telah mengelola Dana Desa secara sepihak dan tidak transparan.
Dalam wawancara eksklusif bersama Flobamor.com pada Senin siang (26/5/2025), Ketua BPD menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui isi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek fisik desa. Ia bahkan menyebut bahwa lembaganya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga realisasi proyek-proyek tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam realisasi pekerjaan proyek fisik desa. RAB-nya pun saya tidak tahu. Semua anggaran dikelola sendiri oleh kepala desa tanpa komunikasi dengan kami sebagai mitra dalam pembangunan,” tegas Leo.
Menurutnya, tindakan Kades tersebut telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang sehat, yang seharusnya mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Ketidakterbukaan ini, lanjut Leo, menjadi salah satu penyebab munculnya kecurigaan dan keresahan masyarakat atas berbagai proyek yang kini dipertanyakan efektivitas dan kualitasnya.
Ketua BPD menegaskan bahwa seharusnya setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan realisasi, wajib melibatkan BPD dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana BPD memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi warga.
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa Watu Waja secara tuntas. Menurutnya, pengelolaan anggaran publik yang tidak sesuai prosedur tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kami sebagai BPD merasa dilangkahi, dan ini tidak bisa kami diamkan. Saya minta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan dana desa di Watu Waja,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Watu Waja, yang diduga telah diselewengkan hingga mencapai Rp1,98 miliar lebih selama lima tahun anggaran terakhir.
Beberapa warga masyarakat Desa Watu Waja yang di jumpai wartawan Flobamor.com di desa Watu Waja pada Senin siang (26/5/2025) mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas dugaan penyimpangan Dana Desa Watu Waja yang dilakukan oleh Kades Bonifasius. Mereka mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai alokasi maupun penggunaan anggaran Dana Desa.
“Kami tidak tahu proyek apa saja yang dikerjakan dan berapa besar anggarannya. Semua dikelola diam-diam oleh kepala desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dan Inspektorat Daerah, segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Watu Waja mulai tahun 2019-2024.
Kades Watu Waja Selewengkan Uang Pajak Tahun 2023-2024, Pencairan Dana Desa Mandek
Kades Watu waja Bonifasius menyelewengkan uang Pajak Daerah sebesar Rp10 juta tahun 2023-2024. Alhasil pencairan Dana Desa tertunda karena belum melunasi pajak Tahun Anggaran 2025.
Salah satu perangkat desa mengeluhkan keterlambatan pencairan Dana Desa karena menurutnya belum melunasi tunggakan pajak tahun 2023-2024. Padahal uang pajak Tahun 2023-2024 sudah ditransfer ke kepala desa melalui pihak ketiga.
“Kami pusing, kenapa pak kades belum melunasi pajak, padahal uang pajak tahun 2023-2024 sudah diserahkan ke pak kades. Sekarang 2025 pencairan DD mandek,” Ujar salah satu perangkat desa yang tak mau namanya dimediakan.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Tuntutan
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih sangat lemah. Padahal, sejak bergulirnya program Dana Desa, pemerintah pusat telah menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
Kini, masyarakat Desa Watu Waja menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan dana yang seharusnya menjadi hak rakyat dipulihkan demi pembangunan desa yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Publik kini menantikan langkah tegas dari lembaga pengawas dan penegak hukum di tingkat kabupaten, mengingat indikasi lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan keterbukaan dari aparat desa semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Keterlibatan Inspektorat dan Kejaksaan sangat dinanti guna memastikan apakah prosedur pengelolaan Dana Desa Watu Waja telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan potensi pelanggaran serius.
Redaksi Flobamor.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab jurnalisme yang kritis dan berpihak pada kebenaran.












