Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.

Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada.

Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.

Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.

BACA JUGA:  Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin

Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

BACA JUGA:  Skandal Proyek di Dinas PKO Mabar: CV Diduga Milik Keluarga Bupati Kuasai Belasan Paket Proyek, PPK Diduga Terima Fee 8%

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,”ujar Ikhwan.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. “Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara,”jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sewar Mencapai Miliaran Rupiah: Warga Desak Kejari Mabar Periksa Kades Fabianus Asman

Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:32 WITA

Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59 WITA

Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!