Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.

Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada.

Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.

Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.

BACA JUGA:  Klemens Awi, Komedian “Epen Cupen” Asal Papua Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,”ujar Ikhwan.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. “Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara,”jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara
Tujuh Hari Pascagempa M7,7, Warga Bea Muring Manggarai Timur Belum Tersentuh Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:24 WITA

Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!