Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.

Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada.

Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.

Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.

BACA JUGA:  Pengawas Proyek KDMP di Desa Pong Majok Menghilang, Dandim Turun Tangan Selesaikan Pembayaran Upah Pekerja

Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

BACA JUGA:  Modus Izin Tinggal! Kelakuan Bejat Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Diduga Peras WNA, Uang Pelicin Tembus Rp145,5 Miliar

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,”ujar Ikhwan.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. “Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara,”jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Kejagung Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WITA

Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!