Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.

Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada.

Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.

Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.

BACA JUGA:  Imbauan Dewan Pers Terkait Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,”ujar Ikhwan.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. “Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara,”jelas Ikhwan.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen
Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum
Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WITA

Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Berita Terbaru

Wisata air terjun Cunca Wulang (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:57 WITA

error: Content is protected !!