Jakarta, Flobamor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati atau Wabup Jember Djoko Susanto. Menurut KPK, surat tersebut berisi permintaan supervisi dan koordinasi soal tata kelola pemerintahan daerah Jember.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Budi memastikan, surat tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan sistem agar lebih transparan.
“Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP),” tutur Budi.
Budi menjelaskan, MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang meliputi, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
“Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini,” harap Budi.
Budi menyadari KPK tidak bisa sendiri. Karenanya, dia mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan baik di pusat mau pun daerah.
“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, melalui suratnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan atasannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait.
Alasannya, karena dirinya merasa tak dilibatkan dalam pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan. Karenanya, Djoko ingin KPK turun tangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.












