Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci (Foto//ist)
Labuan Bajo, Flobamor.com — Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetapkan AJ, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai tersangka. Desakan ini muncul menyusul lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian beberapa minggu lalu.
Korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan berinisial YAI atau akrab disapa A, yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Ironisnya, korban kini mengandung tujuh bulan dan tidak lagi melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA, akibat perbuatan bejat pelaku yang diketahui merupakan bapak kecil (paman tiri) dari korban.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa minggu lalu, tetapi hingga hari ini pelaku AJ belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat disayangkan. Polisi harus bertindak cepat dan profesional,” tegas Yohanes Oci kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Yohanes, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.
“Keterlambatan penanganan kasus semacam ini hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya. Jangan sampai masyarakat mengira ada intervensi atau pembiaran,” ujarnya.
Yohanes menegaskan, tindakan pelaku AJ telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Polisi tidak boleh ragu. Semua unsur sudah jelas korban di bawah umur, ada kehamilan, dan ada pengakuan hubungan kekeluargaan. Ini kejahatan serius yang harus segera diproses,” tambahnya.
Selain itu, Yohanes juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manggarai Barat serta lembaga sosial lainnya untuk segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
“Korban tidak hanya kehilangan masa depan pendidikan, tapi juga mengalami trauma berat. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” kata Oci dengan nada prihatin.
Ia menegaskan, Puspolrindo akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka terhadap pelaku AJ.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Oci
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan alasan belum ditetapkannya AJ sebagai tersangka.












