Ilustrasi penganiayaan
Lembor, Flobamor.com – Suasana pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Bank BRI Unit Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak ricuh pada Senin (3/11/2025) malam. Seorang warga penerima bantuan berinisial PJ (43) bersama istrinya R (42) menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengerusakan barang oleh seorang perempuan berinisial PL, yang kini telah dilaporkan ke Polsek Lembor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WITA di Kantor BRI Unit Lembor, yang berlokasi di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor. Saat itu, korban dan istrinya datang ke bank untuk mencairkan bantuan sosial PKH sebagaimana dijadwalkan oleh pihak pendamping desa.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, sekitar pukul 19.00 WITA, PJ sedang berkoordinasi dengan pendamping PKH dan pihak bank terkait mekanisme pencairan dana bantuan. Setelah mendapatkan arahan, istri PJ menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas. Namun, situasi tiba-tiba memanas ketika seorang perempuan berinisial PL yang juga berada di lokasi, berteriak dengan nada tinggi ke arah PJ sambil berkata,
“Kami tidak butuh wartawan di sini! Nanti saya lapor kalian berdua ke polisi!”
Mendengar ucapan itu, PJ yang merasa tersinggung mencoba menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud perkataannya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya datang sebagai penerima bantuan PKH, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.
Namun, sebelum sempat menjelaskan lebih jauh, pelaku langsung menampar pipi kiri PJ di depan sejumlah warga dan nasabah yang tengah antre di kantor BRI tersebut.
Melihat suaminya dipukul, istri korban berusaha melerai dan menanyakan alasan pelaku bertindak kasar. Bukannya berhenti, pelaku justru menampar dahi istri korban dan merampas ponsel miliknya, lalu melempar ponsel tersebut ke tumpukan batu hingga menyebabkan layar pecah dan rusak berat.
Merasa terhina dan dirugikan secara fisik maupun materi, pasangan suami istri itu kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lembor sekitar pukul 19.10 WITA untuk melaporkan tindakan tersebut. Laporan diterima oleh petugas dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan barang.
Korban dan keluarganya berharap agar pelaku PL dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak lama setelah laporan dibuat, sekitar pukul 21.20 WITA, petugas Kanit SPKT Polsek Lembor mendampingi korban menuju Puskesmas Wae Nakeng untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) sebagai bukti pendukung laporan polisi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polsek Lembor tengah memproses laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.












