Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 12 Persen Mulai November 2025

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (foto ist)

Jakarta, Flobamor.com – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pokok aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku November 2025, menandai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus naik.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, kenaikan gaji dilakukan secara proporsional berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan. Kenaikan terbesar mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya belum termasuk berbagai tunjangan jabatan dan kinerja yang dapat membuat total penghasilan ASN meningkat lebih signifikan.

BACA JUGA:  Adriano Padama, Mahasiswa UNDIP Asal Alor NTT Dapat Beasiswa S2 Ke Inggris Usai Viral Ngadu Beras Mahal Ke Mentan

Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyesuaian gaji juga diberikan kepada anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya.

Dorong Profesionalisme dan Daya Saing ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.

“Langkah ini bukan hanya soal kenaikan nominal, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan aparat negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Purbaya.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme teknis pencairan, termasuk kemungkinan rapelan gaji jika terdapat selisih pembayaran sejak November 2025. Proses ini akan dilakukan bertahap dan transparan agar tidak membebani APBN.

Kenaikan gaji ASN 2025 ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

• Menyesuaikan pendapatan ASN dengan tingkat inflasi dua tahun terakhir.

• Memberikan apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian aparatur negara.

• Menjaga daya saing profesi ASN agar tetap menarik dibanding sektor swasta.

Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memacu profesionalisme, integritas, dan kinerja pelayanan publik.

ASN diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan SK mutasi terbaru sudah diperbarui agar proses penyesuaian gaji berjalan lancar. Bila terdapat keterlambatan atau perbedaan nominal, pegawai diminta segera menghubungi bagian keuangan atau kepegawaian instansi masing-masing.

BACA JUGA:  Ajang Voli Paling Ditunggu Warga Mabar, Idul Adha Cup 1447 H Siap Digelar Meriah di Golo Mori

Simbol Reformasi dan Kepercayaan Negara

Kenaikan gaji hingga 12 persen ini menjadi bagian dari arah baru reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut bukan semata kompensasi finansial, melainkan bukti kepercayaan terhadap ASN sebagai pilar pembangunan bangsa.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aparatur sipil semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 2026.

“Kesejahteraan ASN adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan birokrasi yang kuat, profesional, dan melayani rakyat,” tegas Purbaya.

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!