Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 12 Persen Mulai November 2025

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (foto ist)

Jakarta, Flobamor.com Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pokok aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku November 2025, menandai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus naik.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, kenaikan gaji dilakukan secara proporsional berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan. Kenaikan terbesar mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya belum termasuk berbagai tunjangan jabatan dan kinerja yang dapat membuat total penghasilan ASN meningkat lebih signifikan.

BACA JUGA:  Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyesuaian gaji juga diberikan kepada anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya.

Dorong Profesionalisme dan Daya Saing ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.

“Langkah ini bukan hanya soal kenaikan nominal, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan aparat negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Purbaya.

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib 9 Ribu PPPK, Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay Temui Gubernur Laka Lena

Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme teknis pencairan, termasuk kemungkinan rapelan gaji jika terdapat selisih pembayaran sejak November 2025. Proses ini akan dilakukan bertahap dan transparan agar tidak membebani APBN.

Kenaikan gaji ASN 2025 ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

• Menyesuaikan pendapatan ASN dengan tingkat inflasi dua tahun terakhir.

• Memberikan apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian aparatur negara.

• Menjaga daya saing profesi ASN agar tetap menarik dibanding sektor swasta.

Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memacu profesionalisme, integritas, dan kinerja pelayanan publik.

ASN diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan SK mutasi terbaru sudah diperbarui agar proses penyesuaian gaji berjalan lancar. Bila terdapat keterlambatan atau perbedaan nominal, pegawai diminta segera menghubungi bagian keuangan atau kepegawaian instansi masing-masing.

BACA JUGA:  Bripka Andri Alsastro, Bhabinkamtibmas Liliba Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

Simbol Reformasi dan Kepercayaan Negara

Kenaikan gaji hingga 12 persen ini menjadi bagian dari arah baru reformasi birokrasi nasional. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut bukan semata kompensasi finansial, melainkan bukti kepercayaan terhadap ASN sebagai pilar pembangunan bangsa.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aparatur sipil semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 2026.

“Kesejahteraan ASN adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan birokrasi yang kuat, profesional, dan melayani rakyat,” tegas Purbaya.

Berita Terkait

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!