Lembor, Flobamor.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan handphone yang sempat menyita perhatian publik di Kantor Bank BRI Unit Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya berakhir damai.
Proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan di Polsek Lembor, pada Jumat siang (7/11/2025). Kedua belah pihak, yakni pelapor berinisial PJ dan terlapor PL, sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam mediasi yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu, kedua belah pihak saling menyampaikan permohonan maaf di hadapan Kapolsek Lembor IPDA Vinsen Bagus, beserta keluarga masing-masing. PL juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sebagai tanda kesepakatan damai, PJ dan PL menandatangani surat pernyataan perdamaian, yang disaksikan langsung oleh jajaran Polsek Lembor. Dengan ditandatanganinya surat tersebut, kasus ini resmi dianggap selesai secara hukum dengan pendekatan Restorative Justice.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan menjadi salah satu langkah humanis yang diambil oleh kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan itikad baik.
“Intinya kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan itikad baik. Mereka sudah saling memaafkan, dan kami dari pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian ini melalui mekanisme restorative justice. Tidak semua pengaduan harus berakhir di meja hijau. Ketika ada itikad baik dari kedua belah pihak, maka kita prioritaskan penyelesaian secara damai. Dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian tadi, kasus ini resmi kami tutup,” ujar IPDA Vinsen.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari insiden saat pembagian bantuan sosial di Bank BRI Lembor beberapa waktu lalu. Dalam kejadian itu, sempat terjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengerusakan satu unit handphone milik pelapor.
Penyelesaian damai ini disambut positif dari keluarga kedua belah pihak. Mereka menilai langkah mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian merupakan bentuk penyelesaian yang bijaksana, guna menjaga hubungan baik antarwarga dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
Dengan berakhirnya kasus ini secara kekeluargaan, Polsek Lembor kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis dalam menangani perkara yang masih bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.












