Labuan Bajo, Flobamor.com — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara tegas mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kapolres Manggarai Barat untuk segera memproses secara hukum pengurus pusat Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo yang diduga beroperasi secara ilegal dan merugikan pelaku usaha kapal wisata.
Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, menegaskan bahwa FOKAL Labuan Bajo tidak memiliki dasar hukum yang sah, namun berani menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 001/PP.FOKAL/X/2023. Lebih jauh, forum tersebut diduga mewajibkan pemilik kapal membayar pungutan sebesar Rp10 juta per kapal, dengan dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur dan memberatkan pengusaha kapal. Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas,” ujar Marsel kepada media Flobamor.com, Rabu (7/1/2025)
Menurut Marsel, keberadaan FOKAL patut dipertanyakan karena tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga tidak disertai transparansi penggunaan dana yang dipungut dari para pemilik kapal.
Struktur organisasi FOKAL Labuan Bajo diketuai oleh Sumarlin, dengan Ahmad Efendi sebagai sekretaris. Sementara itu, seorang pengurus bernama Wahyu diduga berperan sebagai penghubung dengan pihak KSOP.
“Industri pariwisata maritim seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan pelaku usaha dan investor bisa runtuh,” tegas Marsel.
Ia menyatakan bahwa praktik pungutan tanpa dasar hukum jelas berpotensi merusak iklim usaha pariwisata bahari di Labuan Bajo.
“Para pengusaha kapal sudah menanggung berbagai kewajiban resmi kepada negara, lalu kenapa sampai ada pungutan tambahan dari organisasi yang tidak jelas status hukumnya. Ini merupakan tindakan yang tidak wajar dan patut dicurigai,” jelas Marsel.
Sementara itu, Humas LPPDM Manggarai Barat, Afentinus OFan, S.H, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi keagenan kapal.
“Jika forum ini mengklaim legal, maka harus ada laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Faktanya, hingga kini tidak ada pertanggungjawaban apa pun,” ungkap Afentinus.
Afentinus menambahkan, LPPDM telah menerima banyak pengaduan dari pengusaha kapal wisata yang mengaku merasa tertekan dan dirugikan akibat kewajiban membayar pungutan tersebut.
Atas dasar itu, LPPDM mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala KSOP Labuan Bajo, pengurus FOKAL, pemilik kapal, agen perjalanan, operator wisata, kapten kapal, serta anak buah kapal yang terkait.
LPPDM menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi pelaku usaha dan menjaga marwah hukum di kawasan wisata strategis nasional Labuan Bajo.












