Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di NTT terhadap seorang kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terungkap.

Kasus ini terungkap dalam proses persidangan dan langsung menjadi sorotan serius, terutama karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Perkara tersebut disebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam persidangan, kontraktor yang kini berstatus terdakwa mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dimintai uang hingga ratusan juta rupiah saat proses penanganan perkara berlangsung.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Desak Polres Mabar Segera Tetapkan N Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Labuan Bajo

“Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT,” ungkap Fransisco dilansir Pos Kupang.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Fransisco, pihaknya tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi juga telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan relevan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah melalui proses pengujian oleh para ahli.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum. Salah satu bukti yang diajukan timnya masuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA:  APBD Nyaris Tuntas, Masalah Mendasar di Elar Tak Kunjung Selesai: DPRD Kritik Keras Kinerja Pemda Matim

“Di dalam KUHP yang baru sudah diatur delapan alat bukti. Apa yang kami ajukan ini termasuk dalam poin kedelapan. Cara mendapatkannya juga tidak melawan hukum, dan itu penting untuk mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Usai Diberitakan Dugaan Jual Beli Proyek, Wabup Mabar Langsung Perintahkan Kadis PKO Segera Lakukan Monitoring

Meski demikian, pihaknya memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan akhir. Fransisco menyebut, tim kuasa hukum masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum semuanya dibuka secara luas ke publik.

“Kami tidak mau terburu-buru. Masih ada bukti tambahan yang sedang kami siapkan. Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tudingan tersebut.

Berita Terkait

Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor
Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan
Menteri Koperasi RI Turun Langsung Tinjau Koperasi Merah Putih Kelurahan  Manulai 2 di Kota Kupang
LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!
Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang
Miris! Kepala Bulog Ruteng Diduga Salurkan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi
LPPDM NTT Desak Menteri Pertanian Copot Kepala Bulog Ruteng, Diduga Salurkan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi
Camat Lamba Leda Pantau Langsung Kegiatan TKA Siwa SDI Bea Nanga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WITA

Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

Minggu, 26 April 2026 - 10:37 WITA

Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

Minggu, 26 April 2026 - 00:05 WITA

Kunker Komisi III DPR RI di NTT: BKH Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Transparan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:09 WITA

Menteri Koperasi RI Turun Langsung Tinjau Koperasi Merah Putih Kelurahan  Manulai 2 di Kota Kupang

Sabtu, 25 April 2026 - 17:11 WITA

LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!