Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di NTT terhadap seorang kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terungkap.

Kasus ini terungkap dalam proses persidangan dan langsung menjadi sorotan serius, terutama karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Perkara tersebut disebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam persidangan, kontraktor yang kini berstatus terdakwa mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dimintai uang hingga ratusan juta rupiah saat proses penanganan perkara berlangsung.

BACA JUGA:  Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

“Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT,” ungkap Fransisco dilansir Pos Kupang.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Fransisco, pihaknya tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi juga telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan relevan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah melalui proses pengujian oleh para ahli.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum. Salah satu bukti yang diajukan timnya masuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA:  Kunjungan Kapolresta Kupang ke Kejari: Pastikan Penegakan Hukum Selaras dengan KUHP Baru

“Di dalam KUHP yang baru sudah diatur delapan alat bukti. Apa yang kami ajukan ini termasuk dalam poin kedelapan. Cara mendapatkannya juga tidak melawan hukum, dan itu penting untuk mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  LPPDM Siap Laporkan Kepala Bulog Cabang Ruteng Ke Kejari Manggarai, Ini Kasusnya!

Meski demikian, pihaknya memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan akhir. Fransisco menyebut, tim kuasa hukum masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum semuanya dibuka secara luas ke publik.

“Kami tidak mau terburu-buru. Masih ada bukti tambahan yang sedang kami siapkan. Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tudingan tersebut.

Berita Terkait

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Senin, 27 Juli 2026 - 13:18 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!