Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di NTT terhadap seorang kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terungkap.

Kasus ini terungkap dalam proses persidangan dan langsung menjadi sorotan serius, terutama karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Perkara tersebut disebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam persidangan, kontraktor yang kini berstatus terdakwa mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dimintai uang hingga ratusan juta rupiah saat proses penanganan perkara berlangsung.

BACA JUGA:  LPPDM Desak Kejari Manggarai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK Buku Rp16 Miliar di Manggarai Timur

“Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT,” ungkap Fransisco dilansir Pos Kupang.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Fransisco, pihaknya tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi juga telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan relevan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah melalui proses pengujian oleh para ahli.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum. Salah satu bukti yang diajukan timnya masuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar dan Knalpot Bising, Sat Lantas Polresta Kupang Kota Amankan Delapan Unit Motor

“Di dalam KUHP yang baru sudah diatur delapan alat bukti. Apa yang kami ajukan ini termasuk dalam poin kedelapan. Cara mendapatkannya juga tidak melawan hukum, dan itu penting untuk mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Leptop, Ternyata Segini Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Meski demikian, pihaknya memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan akhir. Fransisco menyebut, tim kuasa hukum masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum semuanya dibuka secara luas ke publik.

“Kami tidak mau terburu-buru. Masih ada bukti tambahan yang sedang kami siapkan. Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tudingan tersebut.

Berita Terkait

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Wakil Bupati Yuliaus Weng Resmi Buka Turnamen Voli Idul Adha Cup 1447 H di Soknar Golo Mori
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Tragedi Maut Wisata Cunca Wulang: Jenazah Dua Turis Austria Dikremasi di Bali

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WITA

Masih Banyak Pengendara Bandel di Labuan Bajo, Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Peringatan Tegas

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!