Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di NTT terhadap seorang kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terungkap.
Kasus ini terungkap dalam proses persidangan dan langsung menjadi sorotan serius, terutama karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.
Perkara tersebut disebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam persidangan, kontraktor yang kini berstatus terdakwa mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum jaksa.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dimintai uang hingga ratusan juta rupiah saat proses penanganan perkara berlangsung.
“Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT,” ungkap Fransisco dilansir Pos Kupang.com, Kamis (23/4/2026).
Menurut Fransisco, pihaknya tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi juga telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan relevan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah melalui proses pengujian oleh para ahli.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum. Salah satu bukti yang diajukan timnya masuk dalam kategori tersebut.
“Di dalam KUHP yang baru sudah diatur delapan alat bukti. Apa yang kami ajukan ini termasuk dalam poin kedelapan. Cara mendapatkannya juga tidak melawan hukum, dan itu penting untuk mengungkap perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan.
Meski demikian, pihaknya memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan akhir. Fransisco menyebut, tim kuasa hukum masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum semuanya dibuka secara luas ke publik.
“Kami tidak mau terburu-buru. Masih ada bukti tambahan yang sedang kami siapkan. Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tudingan tersebut.












