Oknum Jaksa di NTT Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta, Fakta Persidangan Mulai Terungkap

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap Kliennya sebagai kontraktor. (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Kupang — Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di NTT terhadap seorang kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terungkap.

Kasus ini terungkap dalam proses persidangan dan langsung menjadi sorotan serius, terutama karena terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Perkara tersebut disebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam persidangan, kontraktor yang kini berstatus terdakwa mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya dimintai uang hingga ratusan juta rupiah saat proses penanganan perkara berlangsung.

BACA JUGA:  Dandim Turun Tangan Selesaikan Polemik Upah Buruh Pekerjaan Proyek Fisik KDMP di Liang Sola, Kepala Tukang Minta Maaf

“Kasus klien kami ini ditangani di Kejari Kota Kupang, merupakan pelimpahan dari Kejati NTT,” ungkap Fransisco dilansir Pos Kupang.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Fransisco, pihaknya tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi juga telah mengajukan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan relevan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah melalui proses pengujian oleh para ahli.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat delapan jenis alat bukti yang diakui secara hukum. Salah satu bukti yang diajukan timnya masuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA:  Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

“Di dalam KUHP yang baru sudah diatur delapan alat bukti. Apa yang kami ajukan ini termasuk dalam poin kedelapan. Cara mendapatkannya juga tidak melawan hukum, dan itu penting untuk mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Praperadilan Ditolak, Admin Tik Tok Lika-Liku NTT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Meski demikian, pihaknya memilih bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan akhir. Fransisco menyebut, tim kuasa hukum masih menyiapkan tambahan alat bukti sebelum semuanya dibuka secara luas ke publik.

“Kami tidak mau terburu-buru. Masih ada bukti tambahan yang sedang kami siapkan. Nanti akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tudingan tersebut.

Berita Terkait

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah
KSP Tegaskan Program Revitalisasi Sekolah Dikelola Satuan Pendidikan, Bukan Pemda
Janji Bayar Berkali-kali Tak Terwujud, Utang Rp535 Juta dan Dugaan Cek Bodong Seret Yogi Asmaranto ke Polres Mabar Senin Depan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 September 2026 - 12:59 WITA

Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WITA

Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

Foto: Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara menyampaikan pemaparan APBN KiTA di Kementerian Keuangan di Jakarta, 18 September 2026.

BERITA TERKINI

Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:59 WITA

error: Content is protected !!