Flobamor.com, Labuan Bajo- Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya menyeret nama anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, dan Tua Golo Nggoer, Sakarudin. Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik Polda NTT menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan, dan seratus kedua tersangka dinyatakan gugur.
Keputusan penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Polda Nusa Tenggara Timur.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara secara berjenjang, baik di tingkat Polres maupun Polda,” ujar Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026).
Aldri menjelaskan, laporan kasus ini telah bergulir sejak 21 Januari 2026 dan melewati sejumlah tahapan penting. Di antaranya gelar perkara khusus pada 6 April 2026 dan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti tidak mencukupi. Karena itu, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Aldri, pihaknya telah menerima sejumlah dokumen resmi dari penyidik, termasuk SP3, surat pencabutan status tersangka, serta surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
“Ada tiga poin utama dalam keputusan ini, yakni tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, dan pemberitahuan kepada para pihak. Semua memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldri juga membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa penghentian perkara ini dipengaruhi oleh upaya damai atau pendekatan restorative justice.
“Ini bukan karena perdamaian. SP3 yang diterbitkan murni berdasarkan hasil penyidikan yang menyatakan tidak cukup bukti,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari surat keberatan yang diajukan kliennya kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat tersebut kemudian dipersoalkan dan dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen.
“Surat keberatan itu merupakan bentuk upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris,” jelas Banri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/13/2026/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026. Dalam laporan itu, Hasanudin dan Sakarudin dituduh memalsukan surat keberatan guna menghambat proses Akta Jual Beli atas dua bidang tanah milik pelapor.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengawasan internal dalam gelar perkara khusus di Polda NTT, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana yang cukup dalam kasus tersebut.
“Perkara ini telah dibahas secara komprehensif dan objektif. Hasilnya, tidak layak dilanjutkan karena minim alat bukti,” ujar Banri.
Ia menambahkan, surat keberatan yang dipersoalkan juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat adat yang diwakili oleh pihak terlapor, bukan sebagai tindakan pidana pemalsuan.
Dengan dihentikannya penyidikan ini, status hukum para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dinyatakan gugur. Keputusan tersebut sekaligus menutup proses hukum pada tahap penyidikan.
Penulis: Redaksi
Editor: Tim Redaksi Flobamor.com












