Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026). (Dok.istimewa)

Advokat Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026). (Dok.istimewa)

Flobamor.com, Labuan Bajo- Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini sebelumnya menyeret nama anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, dan Tua Golo Nggoer, Sakarudin. Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik Polda NTT menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan, dan seratus kedua tersangka dinyatakan gugur.

Keputusan penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Polda Nusa Tenggara Timur.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara secara berjenjang, baik di tingkat Polres maupun Polda,” ujar Aldri Delton Ndolu, didampingi rekan sesama tim penasihat hukum, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026).

BACA JUGA:  Layanan Kesehatan Dipertanyakan: Pasien BPJS di Puskesmas Wae Nakeng Disuruh Beli Obat di Apotek

Aldri menjelaskan, laporan kasus ini telah bergulir sejak 21 Januari 2026 dan melewati sejumlah tahapan penting. Di antaranya gelar perkara khusus pada 6 April 2026 dan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti tidak mencukupi. Karena itu, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Aldri, pihaknya telah menerima sejumlah dokumen resmi dari penyidik, termasuk SP3, surat pencabutan status tersangka, serta surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Ada tiga poin utama dalam keputusan ini, yakni tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, dan pemberitahuan kepada para pihak. Semua memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pria di NTT Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Anak Tirinya Sendiri

Lebih lanjut, Aldri juga membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa penghentian perkara ini dipengaruhi oleh upaya damai atau pendekatan restorative justice.

“Ini bukan karena perdamaian. SP3 yang diterbitkan murni berdasarkan hasil penyidikan yang menyatakan tidak cukup bukti,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Banri Jerry Jacob, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari surat keberatan yang diajukan kliennya kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat tersebut kemudian dipersoalkan dan dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen.

“Surat keberatan itu merupakan bentuk upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris,” jelas Banri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/13/2026/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026. Dalam laporan itu, Hasanudin dan Sakarudin dituduh memalsukan surat keberatan guna menghambat proses Akta Jual Beli atas dua bidang tanah milik pelapor.

BACA JUGA:  Ketua LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Seluruh Hakim PN Ruteng: Diduga Terima Suap dan Langgar Etik

Namun, setelah dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengawasan internal dalam gelar perkara khusus di Polda NTT, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana yang cukup dalam kasus tersebut.

“Perkara ini telah dibahas secara komprehensif dan objektif. Hasilnya, tidak layak dilanjutkan karena minim alat bukti,” ujar Banri.

Ia menambahkan, surat keberatan yang dipersoalkan juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat adat yang diwakili oleh pihak terlapor, bukan sebagai tindakan pidana pemalsuan.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, status hukum para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dinyatakan gugur. Keputusan tersebut sekaligus menutup proses hukum pada tahap penyidikan.

Penulis: Redaksi

Editor: Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih
Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT
Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Robert Salu Bantah Tudingan Lobi Kasus yang Menyeret 3 Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT
Anggota DPRD TTU Terseret Dugaan Pemerasan, Disebut Lobi Orang Tua Terdakwa
Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Distribusi BBM Ilegal di Manggarai Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:50 WITA

Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:22 WITA

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Golo Mori Berakhir SP3, Polisi: Tak Cukup Bukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:37 WITA

Dituding Jaksa Peras Kontraktor, Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WITA

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Kasus Tanah di Golo Mori, Status Dua Tersangka Gugur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota membeberkan kebutuhan anggaran pembangunan satu gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mencapai Rp1,6 miliar. (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Fantastis! Segini Besaran Dana Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:50 WITA

error: Content is protected !!